KPU Pastikan Coret Caleg Komisioner KI

Aliman, komisioner KI yang bersikukuh enggan mundur jabatan. foto : agus/mc.com
Aliman, komisioner KI yang bersikukuh enggan mundur jabatan. foto : agus/mc.com

 

Polemik Copot Jabatan | oleh : agus

Maduracorner.com, Bangkalan – Anggota Komisi Informasi (KI) Bangkalan, Aliman Haris tetap bersikukuh untuk tidak mundur dari KI terkait pencalonan dirinya pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

“Saya tetap tidak akan mundur dari KI dan memang tidak harus mundur, karena dalam PKPU No. 7 sebagaimana diubah menjadi PKPU No.13, serta UU No. 8 Tahun 2012, saya yang anggota KI ini bukan sebagai subyek ataupun obyek dari aturan itu,” tegasnya.  Mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2004-2009 ini menginterpretasikan bahwa yang dimaksud badan lain dalam PKPU itu adalah Badan semacam BUMN/BUMD, sebagaimana rujukan pada klausul sebelumnya.

“Jadi, Badan disini lebih pas ditafsirkan sebagai badan yang dipersamakan dengan badan usaha,” ulasnya.

Ulasan tersebut sekaligus feedback atas penafsiran PKPU 7 (plus revisinya) yang pernah dipaparkan sebelumnya oleh M Rofik, salah seorang praktisi hukum dan politik.

Aliman menilai, jika konstruksi tafsir Rofik dengan meng-‘generalisasi’ Badan, itu dijadikan landasan keputusan KPU. Maka secara otomatis, Menteri dan seluruh anggota Dewan juga harus mundur karena mereka termasuk badan yang menggunakan anggaran keuangan negara.

“Sebaliknya, jika aspek gramatikal interpretatif yang ditekankan, maka apa yg dipaparkan saudara Rofik justru terjadi sebaliknya. Badan lain yang termaktub dalam kalimat itu tidak boleh dimaknai sebagai setiap lembaga negara, karena antara Lembaga negara dan Badan sungguh sangat berbeda,” ulasnya lagi.

Dalam pengertiannya, masih menurut kajian Aliman, Badan adalah institusi yang pembentukannya harus mempunyai akta notaris dan terdaftar di menkumham. Sedangkan Lembaga adalah institusi negara yg dibentuk UU dan tidak berakte notaris.

“Jadi  yg dimaksud Badan dalam ketentuan itu adalah korporasi dan sejenisnya. Oleh karenanya saya harus memperjuangkan keyakinan ini sekalipun harus menempuh jalur PTUN, dengan alasan bahwa ketentuan itu harus berlaku kepada setiap warga negara, kenapa komisioner KI yang harus mundur sementara menteri tidak, ada prinsip hukum yang selalu saya ingat “ equality be for the law ” , yakni perlakuan sama dihadapan hukum,” pungkas Aliman.

Menimpali ulasan Aliman, Moh. Rofiq, SH mengatakan bahwa setiap argumen dan perspektif mesti punya prinsip normatif yang harus dihormati.

“Namun satu hal yang pasti terkait persyaratan Legislatif, KPU kapasitasnya melekat sebagai “ decision maker ” dengan kata lain, pembuat keputusan. Dalam hal ini, KPU sudah pada trek normatif yang ada. Sedangkan argumen itu ranahnya akademis dan yudikatif (yudicial review). Jadi, argumen itu bukan bolduzer yang bisa menghentikan ketegasan (keputusan) KPU,” ujar Rofik, mengulas balik.

Pada kesempatan lain, komisioner KPU Tajul Anwar menanggapi bahwa jika anggota KI tidak mengundurkan diri saat mendaftar caleg, maka akan tetap di coret dari daftar calon.  “Anggota KI harus mundur jika mau jadi caleg. Kalau tidak, (maka) tetap kami coret dari daftar calon. Kalaupun yang bersangkutan merasa keberatan dan membawa persoalan ini ke PTUN, (maka) akan kami hadapi,” tegasnya.(gus/krs)

Pos terkait