BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, mensosialisakan tentang proses pencalonan bupati dan wakil bupati kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) di Gedung PKP RI Bangkalan, Jumat (29/12/2017).
Pemaparan persyaratan dan kelengkapan dokumen bakal pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 itu, untuk mengantisipasi kesalahan saat pendaftaran.
“Mekanisme dan tata cara tahapan pencalonan ini, penting diketahui pimpinan partai. Khususnya, bagi partai yang akan mendaftarkan pasangan calon,” terang Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Ja’far.
KPU menetapkan dua syarat yaitu persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang harus dilengkapi saat pendaftaran pada tanggal 8-10 Januari 2018 mendatang.
Syarat untuk parpol atau gabungan parpol pengusung, harus mendapat dukungan 20 persen atau 10 kursi dari 50 perolehan kursi di legislatif. Jika mengacu pada perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol, yakni 25 persen atau 210.703 suara dari 842.812 total suara sah keseluruhan.
“Parpol wajib melengkapi syarat pencalonan, termasuk surat rekomendasi. Paslon yang diusung harus dihadirkan saat pendaftaran,” jelasnya.
Fauzan menambahkan, kelengkapan syarat pencalonan tidak bisa ditawar oleh parpol saat mendaftarkan paslon. Namun, jika terdapat kekurangan pada persyaratan calon yang diusung seperti ijazah, naskah visi dan misi masih bisa diperbaiki.
“Harapannya saat pendaftaran sudah lengkap dan tidak ada kesalahan lagi,” tandasnya. (*)
Penulis : Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad