Temukan Indikasi Kekerasan Saat Penyidikan | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Zaibi Suharto, Kuasa hukum Musa, terdakwa kasus pembunuhan anggota Polwiltabes Surabaya tahun 1998 silam itu, mendesak hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan untuk membebaskan kliennya. Pasalnya, alat bukti yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan dinilai tidak cukup untuk menyatakan bahwa kliennya bersalah.
Dia juga mengancam akan mengadukan penyidik Polres Bangkalan ke Komnas HAM. Menyusul adanya indikasi kekerasan fisik dan mental terhadap kliennya selama proses pemeriksaan dan penyidikan di kepolian. Termasuk indikasi pelanggaran hak terdakwa untuk berobat yang tidak diindahkan pihak kepolisian. “Seperti biaya pengobatan musa ditanggung sendiri oleh terdakwa Musa. Makanya, apapun hasil putusan (Vonis PN) nanti, kami akan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM,” ancam Zaibi.
Sementara itu keponakan Musa, Norma Yuliani, berharap sidang kasus ini cepat selesai dan terdakwa Musa segera dibebaskan. “Saya ingin ini cepat selesai dan Musa cepat bebas karena dia adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, saat ini ibunya sedang sakit stroke dan saudaranya sedang kritis,” tutur Norma mengiba.
Sebagaimana marak diberitakan, Musa merupakan tersangka yang masuk DPO polisi menyusul peristiwa terbunuhnya 3 anggota Polwiltabes dalam sebuah operasi penggerebekan kasus curanmor di kecamatan Galis, kabupaten Bangkalan tahun 1998 silam.(gus/krs)