Bangkalan, maduracorner.com – Penyelundupan 1 kilogram sabu-sabu yang digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan di akses Suramadu diduga pesanan dari Lapas Bali. Barang yang dikemas menjadi 10 bungkus itu didapat dari bandar besar di Kecamatan Kokop Bangkalan.
“Barang itu akan di kirim ke Lapas Bali. Kasus ini akan terus dikembangkan,” terang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, saat Press Release di Mapolres Bangkalan, Kamis (16/2/2017).
Menurutnya, penangkapan terhadap kurir narkoba lintas provinsi ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Madura. Sebab, barang bukti yang disita 1 kilogram sabu dan jika diuangkan mencapai Rp 4 miliar.
“Bandarnya atas nama SA dari Kokop telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Sekadar mengingatkan, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan meringkus I Putu Supartama (33) dan I Made Windu Sukarsa (29) di Desa Bandang Dajah Kecamatan Labang, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 20.00 WIB waktu lalu.
Kaka beradik asal Bali ini kedapatan membawa sabu-sabu 1 kilogram yang disembunyikan di dinding jok belakang mobil Avanza plat nomor DK 1999 BT warna putih yang dikendarainya.(*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad