Kurir Narkoba di Sumenep Diciduk Polisi

Barang bukti sabu-sabu yang disita dari tangan seorang kurir narkoba di Kabupaten Sumenep. (FOTO: Sai)

SUMENEP, MADURACORNER.COM- Imam Shovi Kurniawan (26) warga Dusun Kasengan Tengah, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Kamis, 13 Desember 2018 malam kemarin.

Kurir sabu-sabu itu, diringkus di Jalan Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Informasi yang kami terima, ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, Jumat (14/12/2018).

Menurutnya, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat kotor 0,43 gram. Barang bukti obat-obatan terlarang itu, sempat dibuang oleh tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Heri. (*)

Penulis: Sai

Editor: Riyan Mahesa

Pos terkait