Lagi, Kejari Sampang Tahan Terduga Koruptor Tebu

Tersangka baju biru
Sampang, maduracorner.com – Tersangka kasus dugaan korupsi program tebu senilai 27 Milyar dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sampang, terus bertambah. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan Ketua Koperasi Pajjer Laggu, Imam alias H Ainul Ridho (48), warga dusun Morsabe, desa Bringin Nonggal, kecamatan Torjun, abupaten Sampang, Selasa (19/7/2016) sore.

Dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suhariyanto, penyidik Kejari Sampang melakukan penahanan untuk mengantisipasi tersangka  melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Alasan penahanan penyidik objektif dan subjektif dengan begitu kita mempermudah tahapan berikutnya. Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, selama 20 hari ke depan, mulai hari ini (19 Juli) sampai 7 Agustus 2016,” ujar Joko.

Menanggapi penahanan itu, Abd. Razak yang merupakan penasehat hukum H Ainul Ridho menyatakan, akan melakukan pembelaan, karena Ridho hanya menjadi korban kasus tebu tersebut. Dari bantuan program tebu, Ridho mengaku hanya menerima Rp 400 juta untuk pengembangan tebu.

“Ridho hanya disuruh mencari lahan dan ternyata soal keuangan dimonopoli, sehingga kami akan melakukan pembelaan nantinya di persidangan,” tegasnya

Sebelumnya, Kejari Sampang telah  menetapkan status tersangka dan menahan para oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program tebu anggaran tahun 2013. Di antaranya, Kepala Dishutbun Sampang, Singgih Bektiono, Kabid Bina Kelembagaan Syaikhul, Pengurus Koperasi Serba Usaha Abdul Aziz, Pengurus Koperasi Usaha Makmur Edy Junaidi dan Bendahara Koperasi Usaha Makmur Gada Rahmatullah.(mar)

Penulis : S. Umar

Editor : Buyung Pambudi

Pos terkait