Lagi, Kejari Sumenep Tahan Dua Tersangka Korupsi

SUMENEP, MADURACORNER.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, kembali menahan dua tersangka kasus korupsi, Kamis (06/12/2018) siang. Kali ini penahanan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi pemeliharaan berkala jalan di wilayah kepulauan.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial FHA dan inisial HA selaku pelaksana pekerjaan fisik pemeliharaan berkala jalan di Desa Sonok Karang Tengah, Kecamatan Nonggunung Pulau Sapudi Sumenep, dengan nilai kotrak sebesar Rp 925.420.000 yang bersumber dari dana APBD kabupaten sumenep tahun 2018 di Dinas Pu Binamarga.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan selama dua kali, pihaknya langsung menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka kepada keduanya karena sudah mengantongi dua alat bukti.

“Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diria dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya

Menurutnya, dalam kasus ini tersangka tidak melaksanakan proyek (Nol) meski telah menerima uang muka sebesar Rp 277 juta 626 ribu rupiah. Uang muka tidak digunakan sebagaimana mestinya melainkan digunakan secara pribadi.

“Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 247.400.000,” kata Wisnu.

Dia mengungkapkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 18 UU RI nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Penulis: Sai

Editor: Ahmad

Pos terkait