Pamekasan, Maduracorner.com – Legislator Pamekasan menghimbau organisasi masyarakat (Ormas) melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan selama ramadhan.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik mengatakan, penindakan terhadap pelanggar aturan ramadhan adalah Sat Pol PP selakku penegak perda dan kepolisian.
“Itu tidak boleh terjadi, karena petugas yang formal adalah pihak berwajib. Yaitu kepolisian dan Satpol PP,” kata Apik, Kamis (18/6/2015).
Dikatakan Apik, jika ormas menemukan terjadinya pelanggaran seperti warung yang beroperasi pada siang hari dan semacamnya, agar dilaporkan ke petugas.
“Apabila ormas Islam menemukan hal yang janggal alias pelanggaran puasa, silahkan laporkan saja kepada polisi atau Satpol PP,” sambungnya.
Namun jika laporan itu tidak segera ditindak lanjuti oleh petugas maka dia menyarankan agar ormas tersebut mengadu ke DPRD agar bisa mendesak petugas.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril