Pamekasan, Maduracorner.com – Anggota Legislatif di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mulai mewacanakan larangan diperjulbelikannya makanan haram di Kabupaten Pamekasan.
Hal itu menyikapi adanya temuan daging babi kaleng yang diperjualbelikan secara bebas di salah satu swalayan grosir di Kota Pamekasan hingga mengundang kersehan dan protes sejumlah kalangan.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Suli Faris, mengatakan, peraturan daerah tentang larangan penjualan makanan haram tersebut penting, karena mayoritas warga Pamekasan beragama Islam.
“Kami akan membuat peraturan daerah tentang larangan penjualanan makanan haram. Itu penting karena warga Pamekasan mayoritas muslim,” kata Suli Faris, Rabu (9/3/2016).
Perda tersebut kata Suli akan jadi proteksi bagi masyarakat Pamekasan. Apalagi saat ini di Kabupaten Pamekasan sedang digalakkan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
“Tentu pada beberapa hal harus diantisipasi kemungkinan beredarnya makanan yang haram dikonsumsi oleh umat Islam,” imbuh Suli.
Sementara sembari menunggu dibentuknya peraturan daerah tersebut, dirinya meminta kepada Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii untuk menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan makanan haram.
“Saya kira Disperindag juga harus melakukan inspeksi mendadak, kan sudah ada anggarannya di APBD,” pungkasnya.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali。 Editor ; Altsaqib