Leksdam Desak DPRD Turun Tangan | oleh : Nizamuddin
Maduracorner.com-Bangkalan – Dua perusahaan jasa bidang kelautan, PT. Pelindo Marine Service (PMS) dan PT Waroko Utama dituding belum mengantongi izin usaha pengelolaan obyek wisata Pulau Karang Jamuang dan reklamasi pantai. Tudingan serius itu dilontarkan aktivis LSM Lembaga Kajian Sosial Demokrasi (Leksdam) kepada DPRD, Rabu (9/10) siang tadi.
Mereka meminta agar wakil rakyat benar-benar serius dalam menyikapi dugaan tak berizinnya kedua PT tersebut. Pasalnya, aktivitas usaha mereka sudah berjalan cukup lama.
“Kami yakin aktivitas dilapangan sudah berjalan cukup lama, sedangkan izinnya masih belum jelas hingga saat ini,” ujar jakfar, salah satu aktivis LSM Leksdam.
Menurut Jakfar, polemik PT Pelindo Dan Waroko terkait pengelolaan pulau Karang Jamuang itu lebih disebabkan kelalaian Pemkab dan kurang jelinya DPRD Bangkalan.
“Kembalikan pulau Karang Jemuang terhadap Pemkab, sesuai dengan UU no 32, dan sebelum ada kejelasan hentikan aktivitas PT. Pelindo dalam pengelolaan wisata,” desaknya.
Menjawab desakan itu, Ketua Komisi C, Mukaffi Anwar menegaskan akan segera menindak lanjuti aspirasi kelompok aktivis LSM inil. Namun sebelumnya, pihaknya masih akan mempelajari aspek legalitas kedua PT ini untuk menjalankan kegiatannya di wilayah kabupaten Bangkalan.
“(Perkara ini) Memang sudah menjadi sorotan Komisi C. Percayalah pada kami, yang jelas, kedepan kita akan melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan permasalahan ini, karena wilayah tersebut memang masih berada dalam wilayah Kabupaten Bangkalan, oleh karena itu dukungan dari teman-teman mahasiswa juga diperlukan,” jelas Mukaffi.
Disisi lain, lanjut Mukaffi, mengenai aktivitas reklamasi pantai, pihaknya telah mengajukan dan menyepakati tiga peraturan daerah (perda), sesuai dengan UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau kecil.
“Yang jelas perda ini tidak diinginkan oleh pihak investor, tapi investor harus tunduk terhadap regulasi yang kita punya, jadi saya berharap pada teman-teman Mahasiswa, mari kita kawal bersama, supaya pengajuannya dapat diterima,” pungkasnya.(nzm)