Lima Parpol Terancam Dicoret dari Peserta Pemilu

Tak setorkan laporana dana Kampanye I oleh : Teguh S

Maduracorner.com, Sumenep– karena tidak menyetor laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, llima parpol terancam di coret sebagai peserta pemilu. Ke lima parpol yang belum menyetorkan laporan dana kampanye tahap dua itu antara lain: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)   dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, mengatakan, jika merujuk Peraturan KPU No.17/2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep memberikan batas waktu dari 28 Desember hingga 2 Maret 2014 (kemarin red) kepada semua Partai politik (Parpol) untuk melaporkan dana kampanye dan penerimaan dana kampanye tahap dua. Batas akhir yang sudah ditentukan, pukul 13.30 WIB.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan itu, ada lima parpol yang belum menyetorkan laporan dana kampanye. Ke-lima parpol itu antara lain : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)   dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Sedangkan parpol yang telah menyetorkan juga ada lima. Kelima parpol itu diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) “Hingga detik ini ada 7 parpol yang menyetor, kami tunggu hingga jam 18.00 WIB” kata Hidayat Andiyanto, komisioner KPU Sumenep, Minggu (2/3) siang.

Dikatakan Hidayat Andiyanto, KPU tidak akan memberikan toleransi, parpol sebagai peserta pemilu jika ada salah satu parpol yang tidak menyetorkan kewajiban tersebut, dengan alasan apapun.

Pihaknya harus membatalkan parpol yang tidak nyetor berdasarkan peraturan yang ada. “Sesuai dengan undang-undang, jika sampai jam 6 sore (kemarin) ada parpol yang tidak melaporkan maka batal sebagai peserta pemilu,” tegas

Komisioner yang juga dosen Universitas Wiraraja (Unija) ini menjelaskan, Laporan yang diterima KPU Sumenep,  akan dilakukan verifikasi, namun sebelumnya  KPU memberikan tenggang waktu selama lima hari untuk melengkapi berkas laporan tersebut. “Kami terima saja berkasnya, kalau lampiran  ada yang kurang kami beri kesempatan selama 5 hari untuk melengkapi, dan setelah itu kami lakukan verifikasi,” pungkasny. (tgh/shb)

Pos terkait