Kliennya Tak Bisa Bayar Pajak Kerena NPWP Belum Aktif | oleh : Agus Budi
Maduracorner.com,Bangkalan– Ketua LSM Lembaga Parlemen Reformasi (Lempar) Drs. Fathurahman Said, SH atau yang akrab dipanggil Jimhur Saros mendatangi Kantor KPP Pratama Mandiri Bangkalan. Kedatangan dia ke kantor tersebut untuk menyampaikan rasa ketidak puasan kliennya Hermanto terhadap pelayanan KPP Pratama Mandiri Bangkalan. Pasalnya, Hermanto warga Desa Patemon Kecamatan Tanah Merah yang baru malakukan jual beli tanah bermaksud untuk membayar pajak di Bank Jatim senilai Rp 5 juta, namun ditolak pihak Bank Jatim lantaran NPWP nomor 35.126.494.0-644.000, yang diperolehya melalui pendaftaran on line belum aktif.
“Saat saya hendak membayar di Bank Jatim, petugas Bank mengatakan kalau NPWP saya belum aktif. Sehingga belum bisa melakukan pembayaran pajak,” jelas Hermanto.
Kemudian Ia kembali datang ke Kantor KPP Pratama Mandiri untuk menanyakan kapan NPWP aktif sehingga bisa membayar pajak. Sementara dirinya diburu waktu untuk segera membayar pajak. Namun Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Madiri tidak bisa memastikan kapan bisa aktifnya NPWP Hermanto, dan pihak kantor pelayanan Pajak menyarankan agar Hermanto membayar Pajak membayar melalui rekening 00.000.000.644.000.
“Saya heran kenapa pajak saya disarankan bayar melalui rekening yang tidak saya tidak ketahui itu rekening siapa. Lalu ke mana uang saya itu akan mengalir. Masa kalau daftar online tidak bisa langsung aktif,” pungkasnya
Sementara itu Kasi Pelayanan KPP Pratama Bangkalan Nanik Tri Wahyuningsih menjelaskan, bahwa Hermanto memang telah melakukan pendaftaran NPWP secara online sejak 2010 namum tidak bisa lansung aktif hal itu dikarena bapak Hermanto belum memasukkan berkasnya permohonannya sehingga belum bisa di-approve. “Baru kalau berkasnya sudah dimasukkan dan kami kirim ke pusat untuk disinkronisasi,” jelasnya.
Oleh karenanya , disarankan bagi para wajib pajak yang kartu NPWP nya belum aktif bisa membayar melalui Bank Jatim ke nomor rekening 00.000.000.644.000 atas nama KPP Pratama Cabang Bangkalan. “Dan nanti akan muncul kode NTPN (Nomor Transaksi Pembayaran Negara). Pembayaran melalui nomor rekening 00.000.000.644.000 atas nama KPP Pratama Cabang Bangkalan tetap masuk ke Kas Negara dan tetap akan terlacak. Tapi pak Hermanto sudah membayar pajaknya (PPH pasal 4 ayat 2) yang 5 Juta Rupiah karena berkasnya permohonannya sudah dimasukkan sehingga kami bisa meng-approvenya,” pungkasnya. (gus/shb)