Pamekasan, Maduracorner.com – Salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari jalur independen melaporkan KPU pamekasan ke panwaslu. Yaitu, pasangan Marzuki dan Hariyanto Waluyo (Mahar).
Pelaporan dilakukan, setelah pasangan Mahar dinyatakan tidak lolos. Penyebabnya, pasangan Mahar dinilai tak memenuhi persyaratan jalur independen yaitu menyetor 51.055 KTP sebagai bukti dukungan.
Padahal, pasangan Mahar mengklaim sudah menyetor 51.311 Ktp. Itu, diyakini sudah melebihi batas dan ketentuan dari KPU.
“Secara resmi, kami sudah laporkan ke panwaslu,” kata Laili Qodriyana sebagai LO pasangan Mahar.
Ia juga menyayangkan terhadap kinerja dari KPU pamekasan, menurut dia mestinya dokumen dan data yang sudah disetorkan ke KPU ditaruh di tempat tertutup bukan terbuka. Sebab, khawatir ada berkas yang hilang.
Tak hanya itu, pihakny juga mempermasalahkan tidak adanya tanda terima penyerahan berkas dari pihak KPU pamekasan. Bahkan, sampain sekarang pun belum menandatangani berita acara.
“Ini sudah tak beres, rapat pleno kami tak diundang, tiba-tiba kami sudah dinyatakan tidak lolos ajah,” pungkasnya.
Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pamekasan Ach Khairil Anwari membenarkan bahwa ada gugatan sengketa dari pasangan Mahar. Menurutnya, Mahar secara resmi melaporkan KPU pamekasan.
“Iya benar, KPU pamekasan dilaporkan oleh pasangan Mahar kepada kami, Semua persyaratan gugatan sudah kami terima,” singkatnya.(WIWIN)
Editor : Achmad