
Oleh: Kharisma Ladyagustina
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), melaksanakan magang profesi MBKM di Kantor Notaris/PPAT Agung Teguh Sutanto, S.H., M.Kn. yang berkantor di Jl. Soekarno Hatta No. 12A, Wr 01, Mlajah, Kec. Bangkalan, kegiatan tersebut berlangsung selama 20 September sampai 01 Desember 2023.
Program magang profesi MBKM merupakan cara mengimplementasikan ilmu yang didapatkan dalam perkuliahan untuk mengembangkan skill dari mahasiswa, yang dilaksanakan untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai SDM yang memiliki keahlian dan ketrampilan. Program Magang Profesi MBKM juga merupakan program magang bagian dari pelaksanaan kurikulum merdeka FH UTM. Magang tersebut diikuti oleh Kharisma Ladyagustina (2020) dan Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H sebagai dosen pembimbing.
Dalam pelaksanaannya mahasiswa FH UTM melakukan pendampingan dalam penanganan dan kelanjutan hak serta kewajiban yang dimiliki oleh seseorang ketika meninggal dunia, hal itu tentunya merupakan konsekuensi hukum dari kejadian tersebut, dengan demikian perlu adanya regulasi hukum yang menetapkan tata cara penanganan dan pemindahan hak serta tanggung jawab seseorang yang telah meninggal dunia melalui Hukum Waris.
Menurut hukum, harta warisan baik itu berupa harta, utang, atau tanggungan, menjadi milik ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum positif ataupun dengan hukum Barat. Notaris sebagai suatu jabatan mempunyai wewenang tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Maka notaris memiliki dua wewenang, yakni membuat akta autentik dan bukan membuat akta autentik.
Wewenang Notaris untuk membuat akta autentik yaitu mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan atau para pihak atau penghadap hanya dapat dituangkan dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris.
Seperti halnya apabila seorang ahli waris ingin mentransfer hak atas tanah atau hak unit rumah susun kepada ahli waris lainnya, maka proses pendaftaran transfer hak dapat dilakukan secara langsung kepada penerima warisan yang bersangkutan. Hal ini tentunya harus sesuai dengan prosedur dan syarat yang tertera dalam akta waris.
Pada Pasal 111 Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang memuat Pendaftaran Tanah, menegaskan bahwa setiap ahli waris dapat menyusun akta pembagian waris sebagai akta di bawah tangan, sebagaimana diatur dalam ayat 2. Penyusunan tersebut harus diawasi oleh dua orang saksi, atau jika tidak, dapat melibatkan jasa seorang Notaris untuk mencatatnya.
Dalam ayat 5 menyatakan juga bahwa pada kondisi di mana ada lebih ahli waris lebih dari satu yang ingin mendaftarkan peralihan hak, sebuah akta waris diperlukan untuk mengkonfirmasi bahwa satu penerima warisan akan menerima Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun khusus. Selain itu, hal berikut dijelaskan sebagai persyaratan yang perlu dipenuhi. Karenanya, pencatatan peralihan hak dilaksanakan atas nama penerima warisan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada akta waris berikut.
Menurut Notaris/PPAT Agung Teguh Sutanto, S.H., M.Kn., prosedur penerbitan akta pembagian waris dimulai dengan pemohon datang ke Kantor Notaris/PPAT dengan melengkapi syarat-syarat waris, yakni:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Banguan (SHGB) asli.
- KTP dan KK asli semua ahli waris.
- NPWP dan EFIN salah satu waris.
- Surat Keterangan Kematian dan Legalisir Desa/Kelurahan/Akta Kematian.
- Surat Keterangan Waris/Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri/ Agama (untuk yang tahun dibawah 2021 tidak perlu penetapan pengadilan kecuali dibawah umur perwalian).
- KTP saksi ahli waris.
- Akta kelahiran ahli waris, dan
- SPPT-PBB Tahun terakhir atas nama pemilik sertifikat.
Lalu setelah pemohon melengkapi syarat-syarat waris akan di lakukan proses cheking, setelah dilakukan proses cheking oleh staff Notaris/PPAT akan melakukan pembuatan akta pembagian waris dan tanda tangan para pihak di hadapan notaris, pada tahap selanjutnya yakni melakukan pembayaran pajak waris, setelah melakukan pembayaran pajak waris lalu berkas didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lalu akan di lakukan penerbitan akta pembagian waris dan akta pembagian waris dapat di terima oleh pemohon.