Main Paksa Ambil Tanah Negara

 

Bangkalan, maduracorner.com 30 Oktober 2016, menjelang waktu salat Azhar, Burhanuddin yang di Bangkalan terkenal sebagai tuan tanah, bersama 15 laki-laki datang ke warung Hasunah, di Dusun Kretek, Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal. Tanpa banyak bicara, mereka langsung menghancurkan dan mengobrak-abrik warung yang dibangun dan ditempati Hasunah sejak 2014 tersebut. Burhanuddin berdalih, tanah dimana warung Hasunah berdiri, sudah menjadi miliknya. Mantan Kepala Dinas Sosial Bangkalan itu menunjukkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00699 Desa Gilianyar yang diterbitkan BPN bangkalan pada 4 April 2016.
 
 
Hasunah tak bisa berbuat apa-apa. Perempuan itu hanya bisa pasrah warungnya dirusak dan dihancurkan oleh Burhanuddin bersama 15 orang suruhannya. Hasunah melaporkan perusakan itu ke Polres Bangkalan, namun dianggap angin lalu. Apa daya Hasunah melawan seorang Burhanuddin. Siapa Hasunah dimata kepolisian, dibanding Burhanuddin, sang tuan tanah.
    Hingga, pada 7 Desember 2016, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara membantu Hasunah untuk memperjuangkan hak-haknya. Sebab, tanah negara tersebut telah digarap oleh bapak Hasunah sejak 1960, dan pengelolaannya diteruskan oleh Hasunah sejak 1993, setelah bapaknya yang bernama Hatip meninggal dunia.    Hasunah menggugat sertipikat Nomor 00699 ke PTUN Surabaya.
     Diceritakan, pada 1960, tanah negara itu negara memberikan hak garap kepada Hatip, untuk mengelola tanah seluas 1800 meter persegi. Semua kewajiban dipenuhi, termasuk pembayaran pajak. Hingga pada 1996, tanah itu diminta oleh negara seluas 1200 meter persegi, untuk dibangun LBK Panti Sosial untuk penyandang cacat.
    Jadi, hanya tinggal 600 meter saja yang dikelola oleh Hasunah, sejak 1996. Kemudian, tahun 2014, Hasunah membuat bangunan semi permanen untuk warung, sekaligus tempat tinggal karyawannya. Ukurannya 4 meter x 31 meter. Usaha warung itu berjalan lancar. Hingga, masalah muncul
    Pada Maret 2016, seseorang datang ke rumahnya, dan meminta Hasunah menandatangani secarik kertas, yang isinya pelepasan hak atas tanah garapnya tersebut. Tapi, Hasunah menolak meneken.
    Pada April 2016, beberapa petugas ukur BPN Bangkalan datang ke lokasi tanah dan warung Hasunah. Salah satunya bernama M Jufri. Pengukuran disaksikan oleh Kepala Desa Gili Anyar. Namun, Hasunah tidak diikutkan saat pengukuran.
    ’’Tahu-tahu tanggal 30 Oktober 2016, Burhanuddin bersama belasan orang datang dan menghancurkan warung tersebut,’’ kata Achmad Zaini, salah satu kuasa hukum Hasunah. Mereka mengatakan sekaligsu menunjukkan surat bahwa sudah memberikan ganti rugi kepada ayah Hasunah, yakni almarhum Hatib.
     Tapi, dsalam surat itu tidak mencantumkan tanggal maupun waktu penyerahan ganti rugi maupun tanggal surat itu dibuat. Hanya disebutkan pembayaran ganti rugi diketahui oleh Kepala Desa Gili Anyar H Mohammad Hosen dan mantan Camat Kamal H Mohammad Saad Asj’ari.
      ’’Sampai saat ini Hasunah tidak pernah menerima ganti rugi. Dan, tandatangan Saad As’jari dalam surat ganti rugi yang di maksud diduga dipalsukan,’’ sergah Zaini. Juga, tambahnya, pernyataan Burhanuddin bahwa dia mengantongi pelepasan hak garap dari Hatip (alm) diduga mengada-ada.
     ’’Kita yakin dia tidak pernah memiliki surat garap dan pelepasan hak garap dari Hatip (alm). Burhanuddin hanya melapor ke Polsek Kamal pada akhir 2015, bahwa telah kehilangan surat garap tanah. Surat kehilangan itu yang dijadikan dasar BPN Bangkalan untuk menerbitkan sertipikat atas nama Burhanuddin,’’ ungkap Zaini.
 
Tanah Negara atau Perdikan?
Dalam proses sidang di PTUN Surabaya, Burhanuddin tak menampik jika tanah tersebut memang digarap Hasunah sejak 1993, atau sejak Hatip, ayah Hasunah meninggal dunia. Menurut Burhanuddin, tanah dimaksud bukan tanah negara tetapi tanah ex perdikan. Atau lahan pertanian tidur, seluas 1800.
   Yang kemudian dibangun LBK Panti Sosial seluas 1200 meter persegi. Jadi, hanya sekitar 600 meter persegi yang digarap Hasunah. ’’Bahwa benar, sejak 1996 pembayaran pajak Hasunah ditolak oleh Kepala Desa Gili Anyar, karena akan dibangun LBK Panti Sosial dan sisanya yang 600 meter persegi akan dialihkan hak garapnya kepada tergugat dua (Burhanuddin),’’ urai Burhanuddin dalam isi jawabannya tanggal 7 Februari 2017 di PTUN Surabaya.
      Burhanuddin menyatakan dia sudah membayar ganti rugi pengalihan hak garap itu pada 1998. Pembayaran ganti ruginya diberikan melalui Kepala Desa Gili Anyar.
    Kemudian pada 2 Februari 2016, Burhanuddin mengajukan sertipikasi tanah yag digarap dan ditinggali hasunah itu ke BPN bangkalan, hingga kemudian terbit sertipikat Nomor 00699 pada April 2016. Pada 20 Oktober 2016, Burhanuddin menyatakan sudah mengirim surat agar Hasunah membongkar sendiri warung yang dbangun sejak 2014 itu, karena tanah itu sudah bersertipikat atas nama dia, dan akan dipergunakan.
    ’’Karena tidak diindahkan, maka dilakukan pembongkaran paksa,’’ tutur Burhanuddin. Masalah sebenarnya muncul, karena ada pihak ketiga yang meminta ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 100 juta yang tidak dituruti. (ris)
GANJILNYA PERALIHAN DAN GANTI RUGI
Dalam sengketa tanah negara itu, muncul beberapa keganjilan. Pertama, Burhanuddin menyatakan dalam persidangan bahwa dia sudah memberikan ganti rugi hak garap kepada Hatip (alm) pada tahun 1998. Padahal, saudara Hatip sudah meninggal sejak 1993.
     Pemberian ganti rugi itu, diserahkan melalui Kepala Desa Gili Anyar H Mohammad Hosen. Tapi, Hasunah, sebagai ahli waris Hatip, mengaku bahwa dia sama sekali tidak ppernah menerima uang sepeserpun, baik dar Burhanuddin maupun dari H Mohammad Hosen.
     Burhanuddin menyatakan bahwa surat garap yang dikantonginya sejak 1996 hilang pada akhir 2015 dan dia membuat laporan polisi atas kehilangan tersebut. Namun, tidak muncul catatan di Kantor Desa Gili Anyar, adanya surat pengalihan hak garap dari Hatip kepada Burhanuddin.
     Kemudian, tandatangan mantan Camat Kamal, H M Saad As’jari yang ada dalam surat keterangan ganti rugi tersebut berbeda dengan tandatangan H M Saad As’jari dalam surat-surat lain. Terlebih di surat ganti rugi itu, tak disebutkan waktu dibuatnya surat tersebut Hanya ditulsikan kurang lebih pada tahun 1998. Tak ada tanggak dan bulan yang pasti, siapa penerima ganti ruginya, dan berapa nilai ganti ruginya. (ris)
By Jiddan
 

 

Pos terkait