Bangkalan, Maduracorner.com– Rusdi. (48) warga Jalan Tronojoyo 11/32 RT 004/010 Kelurahan Pejagan Kecamatan Kota Bangkalan Kabupaten Bangkalan yang sehari-harinya berprofesi sebagai makelar sepeda motor dialun-alun kota Bangkalan. Kemarin sekitar pukul 19. 00 malam ditangkap dirumahnya oleh aparat Sat.Narkoba Polres Bangkalan. Karena dia nyambi atau bekerja sampingan sebagai pengedar sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,74 gram yang dikemas dalam 16 kantong plastik kecil dan disimpan didalam dompet kecil warna hijau miliknya bertuliskan “kunci emas”.
Selanjutnya saat Rusdi diperiksa Sat. Narkoba di Polres Bangkalan, Rusdi mengaku membeli barang haram (sabu-sabu) tersebut dari Jasuli (DPO) warga Desa Rabesan Kecamatan Socah Bangkalan seharga Rp.800 ribu.
“Sabu-sabu seharga Rp.800 ribu itu, kemudian dipecah menjadi beberapa kemasan. Diantaranya 11 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seharga Rp. 100 ribu/ kantongnya. 2 kantong plastik kecil sabu-sabu seharga Rp.150 ribu/kantong dan 3 kantong plastik sabu-sabu kecil sabu-sabu seharga Rp.200 ribu/ kantongnya,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M.Ridha pada gelar press release, Sabtu, (12/11/2016).
Sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka Rusdi diinapkan dihotel prodeo Mapolres Bangkalan.
“Atas perbuatanya tersangka Rusdi akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dan ditetapkan sebagai pengedar. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun hukuman penjara,”
pungkas Kapolres Bangkalan.
Penulis: Aryan
Editor: Altsaqib