Mantan Cabup Terancam 4 Tahun Penjara

Mantan Cabup saat disidang-foto: Teguh/MC.com

Mantan Cabup saat disidang-foto: Teguh/MC.com

Kasus dugaan penipuan | oleh : Teguh

Maduracorner.com, Sumenep – Hari ini Kamis (5/6), kasus dugaan penipuan yang  melibatkan Calon Bupati (Cabup) Azasi Hasan, masuk pada babak baru, yakni dengan dimulainya masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan mantan cabup itu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
 
Sidang perdana kasus penipuan, dipimpin langsung Ketua PN Sumenep, Eny Sri Rahayu, dengan menghadirkan terlapor Azasi Hasan. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Wicaksono, menyatakan Azasi Hasan bersalah karena telah menggelapkan uang Hariksan, yang masih temannya sendiri sebesar Rp 200 juta.
 
Ia bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP Jonto Pasal 372, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Mendengar dakwaan JPU, terlapor yang hadir dalam persidangan bersama Kamarullah kuasa hukum terlapor, tertunduk lesu dikursi pesakitan.
 
“ Terlapor  kita jerat pasal 378 jonto 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” kata Dody Wicaksono, JPU kejari Sumenep, Kamis (5/6).
 
Menurutnya, terlapor dinyatakan bersalah karena telah menggelapkan uang milik Hariksan yang tak lain temannya sendiri. Sehingga terlapor dijerat pasal 378 jonto 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
 
Disinggung mengenai pencabutan laporan oleh pelapor, Dody mengaku pencabutan laporan tidak akan mempengaruhi proses hukum. Hanya saja pencabutan laporan dan penyelesaian masalah itu secara kekeluargaan, dapat memperingan tuntutan maupun hukuman tersangka.
 
“ Silahkan laporan dicabut, namun itu tidak mempengaruhi prose hukum, yang bisa hanya meringankan tuntutan hukuman,” katanya pendek.
 
Diingatkan bahwa, Azasi Hasan dilaporkan diduga menggelapkan uang milik Hariksan sebesar Rp 200 juta, pada 2010 lalu. Azasi menjanjikan lelang mobil mewah kepada Hariksan, asal pelapor mau membayar uang sebesar Rp 200 kepadanya

Namun setelah uang dibayarkan pada terlapor hingga batas waktu yang ditentukan mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang. Dengan sangat terpaksa Hariksan melaporkan temannya pada petugas kepolisian, dan akhirnya Azasi Hasan ditangkap petugas, saat berada didaerah Malang.
 
Sementara Azasi Hasan, menepis semua tudingan maupun pemberitaan dimedia, karena  semua pemberitaan yang ditulis media, hanya sepihak tanpa ada konfirmasi sebelumnya. Azasi mengaku dirinya tidak pernah menjanjikan lelang mobil mewah kepada Hariksan, yang benar Hariksan menawarkan kepadanya untuk dibuat modal usaha.
 
“ Tidak benar kalau saya menggelapkan uang Hariksan dengan modus lelang mobil mewah, saya tidak pernah menjanjikan lelang mobil segala macam, yang benar Hariksan menawarkan uang sebesar Rp 200 juta untuk modal usaha, karena uangnya itu belum mau digunakan, dan itu sudah saya bayar melalui pengacara saya di Malang, tapi uang itu malah ditilap oleh pengacara saya,” kata Azasi Hasan, yang mantan cabup Sumenep priode 2009, Kamis (5/6). (tgh/lam)

Pos terkait