Mari Menyambut Hadirnya Provinsi Baru

80% daerah otonom baru tidak mencapai tujuan pemekaran. By : As

Peta-Indonesia-655x324

Maduracorner.com.Bangkalan – Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semangat otonomi daerah ini menyebar keseluruh daerah dan menimbulkan eforia pendirian Kabupaten, Kota dan Provinsi baru yang terpisah dari daerah induk. Otonomi Daerah yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar pembenaran bagi sebagian daerah untuk memisahkan daerahnya sendiri.

Padahal menurut tim evaluasi pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dimana 80% daerah otonom baru tidak mencapai tujuan pemekaran, yaitu menyejahterakan rakyat. Dalam skala 1-10, hanya ada dua daerah yang meraih nilai 6, yaitu Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, dan Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Indikator penilaian itu adalah kesejahteraan rakyat, good governance, pelayanan publik, dan daya saing. Jadi bagaimana dengan daerah hasil pemekaran lainnya?.

Walaupun seperti itu Wakil Rakyat yang duduk di Senayan dengan menyatakan menyambung aspirasi rakyat, DPR telah mengusulkan pembentukan 65 Daerah Otonomi Baru (DOB). Sejumlah 65 daerah otonomi tadi adalah bagian dari 200 usulan yang diproses. Usulan sebanyak itu merupakan akumulasi dari tahun 2002, yang lama mengendap di Senayan. Dari 65 calon Daerah Otonomi baru tersebut 8 daerah merupakan usulan Provinsi baru yang terdiri dari Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya. Sisanya yang 57 daerah adalah pemekaran Kabupaten dan Kota yang baru.

Rakyat Papua melalui DPRP telah menolak keras pemekaran tersebut, demikian juga dengan Gubernur Papua yang meminta penghentian upaya pemekaran Wilayah Tanah Papua. DPR Papua mengatakan pemekaran tersebut terkesan hanya kepentingan politik sesaat menjelang Pemilu 2014 dan sebagai topeng transmigrasi, karena pada akhirnya nanti pendatanglah yang mendominasi DOB karena untuk wilayah Papua masyarakat asli hanya 1,5 juta dengan wilayah luas. Sehingga lumrah hal tersebut mereka takutkan.

Perjuangan Provinsi Tapanuli juga sudah berjalan sangat lama, bahkan telah memakan korban meninggal ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara. Namun perjuangan mahal tersebut akhirnya akan terwujud karena hal tersebut adalah aspirasi dari masyarakat Tapanuli yang ingin memekarkan diri dari Provinsi Sumatera Utara.

Pemekaran Daerah Otonomi baru jika merupakan aspirasi masyarakat merupakan hal yang baik dengan pertimbangan yang matang akan kesiapan segala sisi daerah yang akan dimekarkan. Sebagian usulan Daerah Otonomi Baru tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Namun bagaimana dengan Papua yang jelas penyambung aspirasi rakyat Papua adalah DPRD Papua yang menolak pemekaran. Jadi perlu dipertanyakan usulan pemekaran tersebut rakyat mana yang mengusulkan?

Sumber : Jejariku.com

Pos terkait