Masih Ada 34 TKI Terancam Dipancung di Arab Saudi

Diyat tak bisa didiplomasikan. By : Ira Guslina S

Puluhan aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jakarta (19/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemerintah bertanggung jawab membayar diyat 21 miliar untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Satinah yang akan menghadapi eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jakarta (19/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemerintah bertanggung jawab membayar diyat 21 miliar untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Satinah yang akan menghadapi eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. TEMPO/Imam Sukamto

Maduracorner.com.Bangkalan – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan pemerintah telah memaksimalkan upaya penyelamatan Satinah, tenaga kerja Indonesia, dari hukuman pancung di Arab Saudi. “Ini proses yang panjang dan kami telah melakukan seluruh cara,” kata Gatot saat dihubungi, Ahad malam, 23 Maret 2014.

Menurut Gatot, pendampingan dan bantuan hukum sudah diberikan kepada Satinah sejak kasus ini mulai disidangkan. Melalui upaya diplomatik, pemerintah telah meminta bantuan Kerajaan Arab untuk menurunkan hukuman Satinah sehingga dia bisa bebas asal dimaafkan keluarga korban.

Keluarga korban pun kemudian berhasil dibujuk untuk memberi maaf dan meminta diyat alias ganti rugi senilai 15 juta riyal, atau sekitar Rp 45 miliar.

Gatot mengatakan, pada Februari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyurati Raja Arab Saudi agar meminta keluarga majikan Satinah menurunkan nilai diyat. “Kami coba terus dampingi dan lakukan tawar-menawar agar nilainya dikurangi sesuai kemampuan.”

Pemerintah Indonesia dan keluarga Satinah, kata dia, menyanggupi pembayaran diyat senilai 4 juta riyal, atau sekitar Rp 9 miliar. Dana itu dihimpun dari Kementerian Luar Negeri sebanyak 3 juta riyal, pengusaha dan warga negara Indonesia di Arab Saudi 500 ribu riyal, dan asosiasi perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia 500 ribu riyal.

Selain mendampingi Satinah, BNPTKI, kata Gatot, juga akan terus memberi pendampingan kepada 34 TKI lainnya yang juga terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Pemerintah, kata dia, juga berupaya mencegah adanya TKI yang mendapat hukuman pancung. Gatot mengatakan pemerintah tak bisa terlalu mengintervensi penetapan nilaidiyat. Pemerintah juga tak bisa membawa persoalan ini ke pembicaraan diplomatik antar-pemerintahan. Alasannya, sesuai dengan hukum Arab, diyat merupakan persoalan yang menyangkut urusan personal, yakni keluarga korban. “Diyat tak bisa didiplomasikan, itu hak penuh keluarga.”

Sumber : TEMPO.CO, Jakarta

Pos terkait