Sampang,maduracorner.com – Sedikitnya 40 taksi gelap jenis Carry berhasil dirazia oleh petugas dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, senin (16/2/2015). Razia difokuskan terhadap mobil plat hitam atau pribadi yang digunakan memuat penumpang. Mobil Penumpang Umum (MPU) jenis ini memang sering digunakan sebagai moda transportasi pedesaan.
Menurut Kasatlantas Polres Sampang, AKP Aditia Kusuma, razia digelar di 2 titik berbeda, yakni di jalan Jaksa Agung Suprapto dan jalan Imam Bonjol. Razia sendiri dimaksudkan untuk menertibkan keberadaan taksi illegal (gelap) yang beroperasi di dalam Kota Sampang.
“Taksi ilegal tidak boleh masuk ke dalam Kota Sampang. Jalur berbentuk huruf L tidak boleh dilalui oleh taksi ilegal. Penindakan hari ini juga mengenai kelengkapan STNK dan SIM,”terang Kasatlantas Polres Sampang, AKP Aditian Kusuma kepada wartawan.
Aditia menerangkan, moda transportasi pedesaan tersebut dilarang masuk melintas di jalur provinsi Kota Sampang. Hal ini untuk menjaga keindahan tata ruang kota dan menjaga citra Kota Sampang. Sebab di jalur-jalur tersebut merupakan simbol kota yang perlu di jaga.
Perwira dengan 3 strip di pundak ini pun menjelaskan beberapa trayek yang mesti dipatuhi oleh MPU illegal tersebut. “Untuk trayek Ketapang-Sampang harus berhenti dan menurunkan penumpangnya di jalan Kusuma Bangsa (Barisan Indah). Sedangkan trayek Omben-Sampang berhenti di jalan Imam Bonjol. Begitu juga trayek Pengarengan dan Camplong-Sampang berhenti di jalan Samsul Arifin (Polsekta)”,jelasnya.
“Jadi penumpang bisa meneruskan tujuannya ke dalam Kota Sampang menggunakan jasa becak atau moda transportasi resmi,”tambah Aditia. “Kalau masih melanggar, pasti kami tindak tegas lagi”,pungkasnya. (Son)
Penulis : S Umar Al Farouq