Membawa Celurit, Warga Klampis Ditangkap Polsek Arosbaya

BANGKALAN, Maduracorner.com – Umar Faruq (34) harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji Polsek Arosbaya. Warga Dusun Kedduh, Desa Ra’as, Kecamatan Klampis tersebut, ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit.

Penangkapan ini bermula saat anggota Polsek Arosbaya menggelar patroli rutin pada malam hari. Tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.

“Tersangka menyelipkan celurit di pinggang kiri di balik baju,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Rabu (13/12/2017).

Menurutnya, membawa sajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah merupakan pelanggaran hukum. Tersangka dibekuk di jalan pertigaan Puskesmas Tongguh, Kecamatan Arosbaya pada Selasa, 12 Desember 2017 malam.

” Tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 12/Drt/195,” imbuhnya. (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad

Pos terkait