BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Polsek Sukolilo menciduk Eko Febrianto (38) dan Denny Korniawan (37) di Jalan Raya Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang. Dua warga Surabaya tersebut, kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka membeli sabu-sabu seharga Rp 200 ribu untuk dikonsumsi di Surabaya,” Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Senin (23/7/2018).
Penangkapan tersebut, berawal dari anggota Polsek Sukolilo ketika menggelar operasi “Hunting System” di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat 20 Juli 2018 lalu. Kebetulan, dua tersangka ini sedang melintas mengendarai sepeda motor.
“Saat melintas itu, kedua tersangka diberhentikan untuk diperiksa,” imbuhnya.
Menurutnya, hasil dari penggeledahan terhadap tersangka polisi menemukan dua plastik kecil berisi sabu-sabu masing-masing seberat 0,48 gram. Barang haram tersebut, disimpan dalam dompet yang disembunyikan di tas tersangka.
“Mereka berdua juga mengaku mengkonsumsi sabu-sabu di tempat membeli obat-obatan terlarang itu,” terang Bidarudin.
Mantan Kasat Shabara Polres Bangkalan ini menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad