Membawa Sabu-Sabu, Emak-Emak Asal Sampang Diciduk Polisi

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Nur Eka (40) warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang Sampang diciduk anggota Polsek Tanjung Bumi. Emak-Emak ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Perempuan berkacamata itu, ditangkap polisi ketika melintas di Dusun Karpote, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jumat 9 Februari 2018 sekira pukul 11.30 WIB.

Polisi yang melihat gelagat mencurigakan langsung mencegat langkah Nur Eka. Seketika itu, Nur Eka tidak berkutik saat dilakukan penggeledahan badan.

Hasil dari pemeriksaan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik kecil yang berisi narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu dan telepon seluler merk Speak Out warna silver.

“Sabu-Sabu yang ditemukan seberat 0,45 gram,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Minggu (11/2/2018).

Menurutnya, pada saat itu juga Nur Eka digelandang ke Polsek Tanjung Bumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk, menjalani tes urine.

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1 ) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara,” tandasnya. (*)

Penulis : Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Pos terkait