Membawa Sabu-Sabu, Warga Kecamatan Labang Diringkus Polisi

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Imam (39) warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tidak berkutik saat anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo, mendatangi rumahnya, Selasa (20/2/2018) kemarin. Dia kedapatan memegang narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka dibekuk polisi sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka membawa sabu-sabu ketika mengendarai sepeda Honda Vario dengan nomor polisi B 4889 TML.

“Informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan penangkapan dan penggeledahan,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Rabu (21/2/2018).

Hasil dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,54 gram yang dipegang tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti itu dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Pos terkait