BANGKALAN, Maduracorner.com – Hafid (24) warga Desa Buluk Agung dan Lukman (32) warga Desa Bator, Kecamatan Klampis harus meringkuk di balik jeruji Polsek Geger. Mereka dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat melintas di Jalan Raya Desa Kampak Geger.
“Sajam yang kami amankan berupa clurit dan pisau,” jelas Kapolsek Geger, AKP Andi Bahtera, Selasa (26/9/2017).
Penangkapan tersebut dilakukan saat anggota Unit Reskrim menggelar patroli rutin yang dipimpin langsung Kapolsek Geger. Ketika dua pemuda itu melintas menggunakan sepeda motor, langsung dilakukan penghadangan.
“Sajam yang mereka bawa diselipkan di pinggang,” imbuh Andi.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mereka datang ke Desa Kampak untuk berkunjung ke rumah temannya. Sedangkan alasan mereka membawa pisau sepanjang 30 centimeter dan clurit berukuran 50 centimeter itu untuk menjaga diri.
“Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam,” tandasnya. (*)
Penulis : Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad