Memukul Hingga Memar, Apakah Dapat Dihukum? 

Bangkalan, maduracorner.com – Jika melihat dari definisi memar itu sendiri, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, memar adalah rusak atau remuk di sebelah dalam, tetapi dari luar tidak tampak:“mempelam itu — karena jatuh; karena pukulan itu, ia menderita luka –”

 

Jika ada seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

 

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

 

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

1.    “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

2.    “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak,memukul, menempeleng, dan sebagainya.

3.    “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

4.    “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

                         

Jika luka memar di dalam pertanyaan Anda tidak menjadi halangan baginya untuk melakukan pekerjaannya, maka perbuatan tersebut digolongkan sebagai penganiayaan ringan yang diatur dalamPasal 352 ayat (1) KUHP:

 

“Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”

 

Dalam praktiknya, luka memar biru itu digolongkan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa luka memar dengan luka yang mengakibatkan warna biru pada kulit bukanlah dua luka yang berbeda. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 33/PID.B/2013/PN-BNA. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa memukul kedua lengan saksi dengan menggunakan gagang sapu. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami rasa sakit kedua lengannya dan terdapat memar kebiru merahan pada kedua lengan saksi. Akibat perbuatannya ini, terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

 

Sebagai contoh lain juga dapat kita lihat dalamPutusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 25/PID/2011/PT BABEL.Dalam pemeriksaan di pengadilan berdasarkan visum diketahui bahwa terdapat luka memar berwarna biru di kepala, tampak luka memar berwarna biru kemerahan di kepala bagian belakang, dan tampak luka memar di lengan belakang sebelah kanan berwarna biru. Luka ini disebabkan karena terdakwa memukul ke arah kepala saksi berkali-kali dengan menggunakan tangannya yang mengepal. Akhirnya, hakim menghukum terdakwa atas dasar tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama tiga bulan.

 

Soal apakah perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru ini ditindaklanjuti atau tidak atau soal ringan tidaknya suatu perkara, menurut hemat kami, hal ini sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk menindaklanjuti laporan atau aduan yang disampaikan kepadanya. Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”). Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. 

 

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikelProsedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara, apabila Anda tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Anda sebagai Pelapor dapat mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel tersebut.

 

Selanjutnya bagaimana jika pelakunya merupakan seseorang di bawah usia 18 tahun? Dalam hal ini, pelaku masih dikategorikan sebagai anak sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”):

 

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

 

Perlu Anda ketahui, ancaman pidana dalam pasal penganiayaan di KUHP tersebut berlaku bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”):

 

“Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.”

 

Oleh karena itu, jika ancaman pidana penjara bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka memar pada Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, maka ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku tindak pidana penganiayaan adalah paling lama satu tahun empat bulan.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

4.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Putusan:

1.    Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 33/PID.B/2013/PN-BNA;

2.    Putusan Pengadilan Negeri Bangka Belitung Nomor 25/PID/2011/PT BABEL.

Penulis : Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Sumber : Hukumonline.com

By : Jiddan 

Pos terkait