BANGKALAN, maduracorner.com -Pada hari kedua sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Taman Paseban Bangkalan, Kejari Bangkalan menyampaikan tiga poin jawaban atas gugatan tersangka. Dalam jawabannya, jaksa mengungkapkan bahwa mereka sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Yakni keterangan saksi dan hasil audit BPK perwakilan Jatim.
Pada poin pertama, jaksa menyampaikan bahwa kasus revitalisasi taman paseban Bangkalan, dilakukan berdasar Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 Oktober 2016. Dari surat perintah tersebut, dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kemudian pada tanggal 16 November 2016, menetapkan tiga tersangka atas nama H Humaidi Zaini, Achad Karsono, dan Panca Setiadi.
Pelaksana proyek, pekerja proyek, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di bidang pertamanan Badan Lingkungan Hidup BLH Bangkalan itu, kemudian ditahan pada 13 Desember 2016. Lalu pada 13 Januari 2017, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru untuk kasus tersebut. Dan pada tanggal yang sama (13 Januari 2017) menerbitkan surat penetapan tersangka baru atas nama Hari Adji, kepala bagian pengolahan limbah BLH Bangkalan. Kemudian, pada tangga yang sama (13 Januari 2017), melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada Hari Adji.
Jaksa berdalih bahwa penyidik sebelumnya telah memanggil Hari Adji untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Humaidi, Karsono, dan Panca, pada tanggal 1 Desember 2016.
Pada poin kedua, jaksa langsung menahan Hari Adji dengan alasan bahwa jaksa khawatir Hari Adji akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Pada poin ketiga, jaksa berdalih bahwa mereka sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hari Adji sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Yakni, bukti keterangan saksi-saksi. Dan hasil audit BPK perwakilan Jawa Timur tanggal 30 Mei 2016. Namun, jaksa tidak menyebutkan apa hasi audit BPK tersebut, dan berapa kerugian negara, sehingga Hari Adji harus ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus revitalisasi Taman Paseban Bangkalan.
Sebelumnya, pihak Hari Adji melayangkan gugatan praperadilan ke PN Bangkalan, karena tak terima dijadikan tersangka dan ditahan Kejari Bangkalan, atas tuduhan korupsi proyek revitalisasi Taman Paseban Bangkalan.
Arif Sulaiman, kuasa hukum Hari Adji mengatakan, penetapan Hari Adji sebagai tersangka sangat dipaksakan dan ganjil. Pasalnya, surat perintah Kajari Bangkalan untuk menyidik Hari Adji turun tanggal 13 Januari. Lalu, pada tanggal yang sama, Hari Adi langsung ditetapkan sebagai tersangka, atau terbit surat penetapan tersangka. Pada tanggal 13 Januari pula, dilayangkan surat panggian kepada Hari Adji, sebagai tersangka.
Pemeriksaan Hari Adji sebagai saksi pada 1 Desember 2016, adalah untuk bersaksi dalam kasus tersangka Panca, Humaidi, dan Karsono. ’’Bersaksi dalam kasus berbeda, dalam surat perintah penyidikan berbeda, dan tersangka yang berbeda. Bukan bersaksi sebagai saksi untuk surat perintah penyidikan atas nama Hari Adji sendiri,’’ tegas Arif.
Kemudian, penahanan Hari Adji dengan alasan khawatir mengulangi perbuatan, juga sangat dibuat-buat. ’’Bagaimana mungkin mengulangi perbuatannya, wong proyeknya sudah selesai da anggarannya sudah digunakan. Lalu, selama ini Hari Adji selalu kooperatif dengan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,’’ kata Arif.
Selanjutnya, sambung Arif, hasil audit yang dijadikan dasar penyidikan serta penetapan tersangka dalam kasus revitalisasi Taman Paseban, adalah hasil audit administratif. Yang hasilnya adalah temuan kelebihan bayar pada anggaran proyek sebesar Rp 525 juta. Bukan audit untuk menentukan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi. ’’Dan kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke kas daerah pada Desember 2016. Lantas, mengapa pada Januari 2017, jaksa menyebut ada kerugian negara dan menetapkan Hari Adji sebagai tersangka?’’ tukas Arif.
Terkait pemeriksaan Hari Adji, menurut Arif, belum memeriksa saksi-saksi untuk surat perintah penyidikan tanggal 13 Januari 2017. ’’Kapan penyidik melalukan rangkaian proses penyidikan untuk kasus Pak Hari Adji dengan surat perintah penyidikan tanggal 13 Januari. Ini surat perintah penyidikan tanggal 13 Januari, penetapan tersangkanya 13 Januari, dan pemanggilan tersangkanya 13 Januari,’’ sindir Arif.
Kemudian, dalam surat pemanggilan Hari Adji sebagai tersangka tanggal 13 Januari 2017, tidak disebutkan Pasal apa yang dipersangkakan kepada Hari Adji. Surat pemanggilan itu hanya menyebut berdasarkan laporan masyarakat, dan menetapkan Hari Adji sebagai tersangka.
’’Jadi, klien saya ini tidak tahu dia disangkakan atas pelanggaran pasal apa? Apa yang telah dia lakukan? Kesalahannya apa? Sebab, Pak Hari Adji ini hanyalah KPA yang ditrugasi berdasarkan surat perintah dan disposisi atasan. Padahal, yang namanya KPA itu harusnya seorang kepala dinas,’’ tandas Arif.
Hari Adji, sambungnya, bukan pejabat yang bertanggungjawab atas proyek tersebut. Hari Adji, menurut Arif, hanya ditumbalkan, untuk jadi KPA dan menandatangani berkas agar anggaran proyek total Rp 5,9 miliar itu bisa cair. ’’Padahal, Hari Adji tidak pernah menikmati dan mendapatkan uang dari proyek tersebut. Tapi, kini dia yang dihukum, karena menuruti perintah atasannya,’’ tandas Arif.
Karena itulah,, pihaknya menggugat praperdilan Kejari Bangkalan, agar menggunakan kewenangannya sesuai dengan undang-undang sehingga tidak merampas hak dan kemerdekaan orang lain, yang belum tentu bersalah. Atau bahkan memang tidak bersalah.
Sidang ketiga kemarin (Rabu, 1/2), hadir mantan auditor BPKP, Prayoga. Dia menerangkan, sesuai rekomemdasi hasil audit BPK (30 Mei 2017) yg dijadikan pegangan jaksa dalam mengusut kasus yersebut, sudah tehas disebutkan siapa penanggung jawabnya.
“Di dalam hasil audit BPK itu disebutkan penanggungjawabnya adalah PPK, PPTK,” tegas Prayoga. tidak ada menyebut KPA sebagai penanggungjawab.
di bagian lain, Arif Silaiman kuasa hukum Hari Adji, dalam sidang kemarin juga menunjukkan SK dari Kepala Dinas BLH Bangkalan kepada Panca Setiadi untuk menjadi PPTK. dan SK yg menunjuk Hari Adji menjadi KPA. “Hari Adji senagai KPA bukan orang yang menunjuk PPTK. Jadi, PPTK tidak bertanggungjawab kepada KPA,” tegas Arif. Karena itu, penetapan Hari Adji sebagai tersanhka keempat dalam proyek Revitalisasi Taman Paseban, adalah salah alamat.
By Jiddan