Bangkalan, Maduracorne.com– salah seorang oknum polisi anggota Sat Sabhara Polres Bangkalan, dilaporkan ke polisi oleh Risang Bima Wijaya. Oknum tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Oknum Polisi itu adalah Kurnia Andhi Rachman tersebut, dipidanakan oleh dua korban atas dua penipuan. Yakni membawa kabur sebuah mobil Avanza berwarna putih dan penggelapan uang sebesar Rp 5 juta.
Salah seorang pelapor, Risang Bima Wijaya mengatakan, bahwa ternyata Andi yang berpangkat Briptu tersebut, sudah beberapakali tersandung kasus penipuan, sejak dia tidak bertugas di Polda Jatim. ’’Dalam catatan di Paminal Polda Jatim, Andi adalah seorang polisi yang bermasalah. Hingga dia dipindah tugaskan di Bangkalan, bertugas jaga di rumah dinas Kapolres Bangkalan,’’ urai Risang.
Saat ditugaskan di Bangkalan, dia sudah sejak tiga bulan lalu tidak berdinas dengan alasan mengalami kecelakaan. Namun ternyata, selama tidak berdinas itu, Andi kembali melakukan aksi penipuannya. Dia membawa lari satu unit mobil Toyota Avanza milik Hj Mina, warga Jl Ki Lemah Duwur Bangkalan. Dan juga menilap uang sewa mobil senilai Rp 25 juta. ’’Kemudian, dia menipu keluarga saya dengan menawarkan handphone merek Xiaomi MI4, senilai Rp 5 juta,’’ kata Risang.
Dalam laporannya nomor LP/261/X/2014/Jatim/Res BKL tertanggal 31 Oktober kemarin, dipaparkan, penipuan itu dilakukan pada 7 Oktober 2014 lalu. Dijelaskan Risang kasus itu berawal pada saat Andi datang menemui keluarganya, dan menawarkan HP merek Xiaomi MI4 yang memang sulit didapatkan karena belum dijual di Indonesia. Harga pasaran HP tersebut sekitar Rp 3,2 juta. Namun, Andi hanya mematok harga Rp 2,5 juta per unit.
Untuk meyakinkan korbannya, Andi menunjukkan HP limited edition itu. Andi juga mengatakan bahwa HP iu dia peroleh dari pihak Bea Cukai Jatim, karena dia punya hubungan baik dengan pimpinan bead an cukai. ’’Keluarga saya percaya, apalagi Andi adalah seorang anggota polisi,’’ kata Risang. Tanpa menaruh curiga, pada 7 Oktober itu, keluarganya menyerahkan uang Rp 2,5 juta untuk satu unit HP. Polisi kelahiran 1985 itu berjanji malam itu juga akan mengantar HP yang dipesan
.
Namun, hingga esok hari, HP yang dibeli itu tak juga diantar. Pada 8 Oktober, esoknya, Andi menghubungi dan memberi alasan bahwa HP itu belum bisa keluar dari pihak bea dan cukai, karena masih ada Sembilan pembeli. Kata Andi, untuk bisa keluar gudang bea dan cukai, minimal harus order 10 HP. ’’Karena itu, Andi meminta agar keluarga saya mau memesan satu unit lagi. Dan dipenuhi,’’ kata Risang.
Singkat cerita, Andi kemudian kembali menerima uang Rp 2,5 juta untuk pembelian dua unit HP. ’’Namun, setelah itu, Andi menghilang hingga saat ini,’’ ujar Risang. Pihaknya sudah melaporkan Andi ke atasannya di Sat Shabara Polres Bangkalan dan juga ke Propam Polres Bangkalan. Namun, Andi mangkir dari panggilan atasan, kesatuan, dan pihak propam.
Hingga, akhirnya pihak korban melaporkan Andi atas dugaan penipuan tindak pidana umum. Atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. ’’Meski ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pasal tersebut termasuk pasal pengeculian, sehingga bisa dilakukan penahanan saat proses penyidikan,’’ tegas Risang.
Terpisah, Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono, menyatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut, walaupun yang dilaporkan adalah anggota sendiri. Sebab, hukum berlaku kepada siapa saja. “Jadi pasti kita proses, meskipun dia seorang polisi,” kata Sulis, sapaan akrab Kapolres Bangkalan
Penulis : Anto
Editor : Sohib