BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Hanya lantaran ingin memiliki telepon seluler, MYE (17) dan AY (18) nekat menjambret. Dua pelajar SMA dan SMK asal Desa Petaonan, Kecamatan Socah Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini, merampas sebuah handphone di Jalan Raya Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Rabu 4 April 2018 malam.
Aksi kejahatan jalanan ini, bermula ketika Rizka (17) dan Ifatur Nyssa Putri (24) mengendarai motor Yamaha Mio J nomor polisi M 6588 HB. Adik dan kakak warga Jalan Raya Kapten Syafiri, Kelurahan Pejagan tersebut, sedang melintas di utara kantor perusahaan listrik negara (PLN) Bangkalan sekitar pukul 20.30 WIB.
“Tersangka yang juga mengendari sepeda motor, memepet dan merampas ponsel yang dipegang korban,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Kamis (5/4/2018).
Rupanya, korban tidak menyerah begitu saja setelah ponsel merek Huawei tersebut, dijambret oleh tersangka. Korban memberanikan diri memacu kendaraannya untuk mengejar tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi L 3518 PJ itu.
“Korban sambil teriak saat mengejar tersangka yang kabur ke arah timur,” imbuhnya.
Nahas, sesampainya di Jalan Raya Pertahanan tepatnya di tikungan utara lapangan karapan sapi, tersangka mengalami kecelakaan akibat tidak bisa menguasai laju sepeda motor yang dikendarainya. Tersangka yang tengah terkapar, menjadi sasaran amukan warga yang ikut mengejar hingga babak belur.
“Beruntung, kedua tersangka langsung diamankan anggota Reskrim yang sedang patroli,” papar Bidaruddin.
Mantan Kasat Sabhara Polres Bangkalan ini menambahkan, tersangka mengaku dua kali melakukan perampasan telepon seluler. Sebelumnya, kedua tersangka itu juga pernah merampas ponsel milik pengendara motor di sekitar Stadion Gelora Bangkalan (SGB).
“Modus dari perampasan, karena ingin memiliki telepon seluler,” terangnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel Huawei P9 warna emas lengkap dengan dos book dan kwitansi pembelian, sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi L 3518 PJ warna putih, jaket jemper warna biru dan warna putih.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Konang itu.(*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad