Menyandang Status Terdakwa, Fuad Amin Terancam Dipecat Sebagai Anggota Dewan

image
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron

Bangkalan,maduracorner.com – Ketua DPRD Bangkalan non aktif, Fuad Amin Imron terancam dipecat dari jabatannya sebagai orang nomor satu di lembaga legislatif tersebut. Pasalnya, politisi Gerindra ini telah menyandang status terdakwa dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Fuad Amin sendiri mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, kamis (7/5/2015) hari ini.

“Kami sudah konsultasikan kepada Badan Kehormatan (BK) di DPR-RI. Sesuai aturan, sejak penetapannya sebagai terdakwa, maka setiap anggota DPRD yang tersangkut kasus bisa diberhentikan atau dipecat dari keanggotaannya,”jelas Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkurrahman.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, mekanisme maupun pengaturan tentang pemecatan anggota dewan yang tersangkut hukum, tertuang dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Namun demikian, Fatkurrahman mengaku masih menunggu surat dari pengadilan tipikor Jakarta. Yakni terkait penetapan status terdakwa mantan Bupati Bangkalan dua periode tersebut. “Tetap kita tunggu surat pemberitahuan dari pengadilan, sebagai syarat formil,”jelas pria yang juga menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD Bangkalan ini.

Perlu diketahui, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar. (her/mad)

Penulis: Heriyanto
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait