BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Ali Gufron (23) warga Kedingding Lor, Gang Kemuning 1 Nomor 27 Surabaya.
Adegan reka ulang yang dilakukan di Jalan Raya Dusun Kalkal, Desa Pangolangan Kecamatan Burneh ini, untuk mengetahui peran masing-masing tersangka saat menghabisi nyawa sopir uber tersebut.
“Kami tidak menghitung berapa adegan pra-rekonstruksi, karena hanya untuk meyakinkan penyidik dalam pemberkasan dan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (5/12/2017).
Melihat adegan yang diperagakan di tempat kejadian perkara (TKP) itu, Zainal adalah otak dan eksekutor pembunuhan tersebut. Dia yang membacok dari belakang saat korban turun dari mobil untuk membuang air kecil dan menggorok leher korban hingga nyaris putus.
“Korban dibacok di leher bagian belakang menggunakan pisau. Setelah tersungkur ke aspal jalan, korban di gelindingkan ke pinggir sawah kemudian digorok,” imbuhnya.
Pada saat dibacok pertama kali, kata Anissullah tersangka Dewi yang berada dalam mobil sempat mendengar korban mengatakan “Sampean kok tega mas” menggunakan bahasa jawa. Ucapan ini, tidak didengar oleh tersangka lainnya.
“Para tersangka dikenakan pasal terberat. Mereka terlibat semua rangkaian pembunuhan dengan peran masing-masing,” jelasnya.
Perlu diketahui, tersangka kasus pembuhan berenacana ini yaitu Zainal Arifin (33) Warga Desa Jukong Kecamatan Labang Bangkalan, Dewi Agustina (23) warga Desa Pamolokan Sumenep, Rusdiyanto alias Uuk (35) warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh Bangkalan dan Febry Ika Pratama (23) warga Kabupaten Nganjuk. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad