BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Gara-gara kecanduan narkoba, RS (16) warga Desa Sadah, Kecamatan Galis dan NH (14) warga Desa/Kecamatan Geger nekat menjabret sebuah dompet berisi barang-barang berharga di Jalan Raya Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Sabtu 14 Juli 2018 lalu.
“Mereka ingin membeli sabu-sabu, karena sudah kecanduan mengkonsumsi narkoba,” terang Kapolsek Tanah Merah AKP Andi Bahtera, Selasa (17/7/2018).
Kronologisnya, kedua tersangka yang masih di bawah umur tersebut, membuntuti Rohmah (32) warga Desa Sadah, Kecamatan Galis yang sedang mengendarai sepeda motor bersama Maliyah (63).
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh dua anak baru gede (ABG) tersebut. Kemudian, dompet milik korban yang berisi HP merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 1.800.000 itu, dirampas dan dibawa kabur.
“Dompet yang dirampas tersangka, diletakkan di jok bagian depan motor korban,” imbuh Andi.
Mantan Kapolsek Geger ini menuturkan, akibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 4 juta. Pada saat itu juga, korban membuat laporan ke Polsek Tanah Merah.
“Mereka berhasil kami tangkap pada, Senin 16 Juli 2018 kemarin. Keduanya, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Ahmad