Miris, Seorang Ayah di Bangkalan Curi HP Libatkan Anaknya

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Mas Herly Susanto, SH (berdiri) saat menanyakan rekaman cctv kepada tersangka SLT dan ANS.

BANGKALAN, maduracorner.com, Setelah beraksi sebanyak 5 (lima) kali, spesialis pencurian telpon genggam (handphone) dengan melibatkan anak dibawah umur berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Pengungkapan kasus pencurian tidak wajar tersebut dipaparkan Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH usai melaksanakan apel pagi pada Senin (28/03/2022) di Mapolres Bangkalan. 

“Terungkapnya kasus pencurian yang melibatkan anak dibawah umur itu berawal dari petugas Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek Socah mengamankan tersangka SLT yang melakukan pencurian diwilayah Tragah pada tanggal 16 Maret 2022 pukul 16.00 wib. Dari hasil pemeriksaan tersangka, SLT ditemukanlah tersangka lain, yaitu ANS. Jadi, ANS ini merupakan pimpinan atau yang senior dan memanfaatkan anaknya yang baru berusia 7 tahun.” Papar Kasatreskrim Polres Bangkalan yang sebentar lagi akan menduduki jabatan barunya sebagai Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim dalam penjelasannya. 

Bacaan Lainnya
umroh

Menurut Sigit, (sapaan akrab Kasatreskrim polres Bangkalan), “Dari hasil pemeriksaan ANS (43 tahun) dan SLT (35 tahun) pada tanggal 17 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 wib, ditangkap lagi tersangka atas nama YSF, dan yang terekam di CCTV dan viral di masyarakat, itu kejadian di pasar Tambin Kecamatan Tragah, Jadi kejadian tersebut sekitar pukul 09.00 dengan tersangka ANS dan YSF, anak dari saudara ANS yang masih berusia 7 tahun. Jadi kejadian tersebut (rekaman cctv, red) terjadi pada 22 Januari 2022. Dari hasil pemeriksaan ketiganya diketahui telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali. Di Tragah saja 2 kali, di Bancaran 1 kali, di Tanah Merah 1 kali dan di Socah 1 kali.” Jelasnya.

“Modusnya selalu menggunakan anaknya. Jadi, anaknya diperintahkan oleh ANS, untuk mengambil HP dan langsung disembunyikan. Setelah berhasil, HP tersebut diserahkan kepada ANS. Kemudian dijual. Dari hasil penjualan, SLT dan YSF mendapatkan bagian. Anak itu tidak tahu bahwa yang dilakukan itu ada sangsinya, karena itu perintah dari ayahnya.” Sambung Sigit.

Sigit mengaku dalam penanganan kasus tersebut selalu berkoordinasi dengan KPAI (Komisi perlindungan Anak Indonesia)  dalam pemeriksaan terhadap anak dibawah umur, “Pada saat kita melakukan pemeriksaan, selalu didampingi ibunya dan dari KPAI Bangkalan. “ pungkas Sigit. (San)

Pos terkait