Miris! Seorang Bapak di Bangkalan Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Nasir (60) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tragah karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri. (FOTO: Humas Polres Bangkalan)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- ‘Sebuas-buasnya harimau tidak akan memangsa anaknya sendiri’, namun pribahasa ini tidak berlaku bagi seorang bapak bernama Nasir (60).

Warga Desa Keteleng, Kecamatan Tragah Bangkalan itu, begitu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Sebut saja Melati.

Perbuatan bejat pria yang berprofesi sebagai tukang becak di Surabaya tersebut, dilakukan selama kurang lebih satu tahun.

Bahkan, Nasir tidak segan-segan mengancam putri sulungnya itu, jika menolak diajak berhubungan badan laiknya suami istri dalam kurun waktu tahun 2017-2018.

Kasus ini terungkap, karena korban sering menangis dan terlihat murung. Paman korban yang merasa curiga, menanyakan apa yang dialami oleh korban.

Setelah korban bercerita, paman korban merasa geram dan melaporkan kasus pencabulan tersebut persetubuhan ke Polsek Tragah pada 22 Oktober 2018.

“Tersangka tidak pulang karena mengetahui dilaporkan ke polisi,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Senin (17/12/2018).

Menurutnya, selama diburu polisi tersangka selalu berpindah-pindah tempat dan menggunakan penutup kepala, sebelum tertangkap Unit Reskrim Polsek Tragah, pada 6 Desember 2018.

“Tersangka berhasil ditangkap di daerah Kapas Krampung Surabaya, tepatnya di depan rumah sakit Suwandi,” imbuh Wiji.

Mantan Kapolsek Tragah ini menjelaskan, tersangka dijerat pasal 76 D Juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait