MUI Pamekasan Haramkan Perayaan Valentine’s Day

image
MUI Pamekasan

Pamekasan, Maduracorner.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram segala bentuk dan jenis perayaan Valentine’s Day.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pamekasan, Mohammad Taufiq, keputusan itu diambil setelah komisi fatwa melakukan musyawarah dengan sejumlah ulama di Kabupaten terutama di komisi fatwa.

“Kami memutuskan bahwa segala bentuk pengucapaan dan perayaan valentine’s day adalah haram,” kata Taufiq kepada awak media, Kamis (10/2/2016).

Dikatakan Taufiq, dengan fatwa tersebut pihaknya meminta agar umat islam tidak ikut serta merayakan Valentine’s Day, serta berharap keada tokoh masyarakat dan tokoh agama dan ormas islam agar memberikan kepada masyarakat.

“Pemahaman itu agar umat islam tidak terjebak dalam perayaan yang diharamkan ini. Kemudian tetap memelihara kasih sayang, silaturrohmi tanpa dikaitkan dengan perayaan Valentine’s day,” imbuhnya.

Sementara kepada Pemkab setempat pihaknya meminta agar membuat kebijakan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan slogan Kabupaten Pamekasan sebagai  kota Gerbang Salam.

“Kemudian kepada semua pihak agar saling mengingatkan tentang haramnya mengucapkan dan merayakan hari Valentine,” pungkasnya.(*)

Reporter : Fatahillah Kamali.        Editor : Altsaqib

Pos terkait