Sempat Dirawat di RSUD Sidoarjo | Oleh : Aryan

Maduracorner.com, Bangkalan – Musa alias Hasan alias Husen (53), warga Desa Tellok Kecamatan Galis terpidana 12 tahun, pelaku pembunuhan serda Hadiri, anggota polwiltabes Surabaya yang terjadi pada 14 tahun silam meninggal dunia kemarin sore, Senin (25/11). Pelaku kriminal yang mengantongi sedikitnya 5 KTP berbeda pada masa pelariannya meninggal saat menjalani vonis hukumannya selama 12 tahun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan di Lapas Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Almarhum sebelumnya sempat menjalani pengobatan rutin di RSUD Sidoarjo.
Informasi meninggalnya terpidana Musa yang sempat menggegerkan warga Bangkalan itu, dibenarkan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistijono melalui Kasat reskrim Polres Bangkalan Iptu Andi Purnomo. Setelah menerima pesan pendek (sms) dari Kepala Lapas Bangkalan.
“Saya tahu meninggalnya terpidana Musa dari Kepala Lapas Bangkalan yang mendapat informasi dari Kepala Lapas Porong Sidoarjo tempat Musa menghabisi vonis hukumannya,” ujar Iptu Andi Purnomo.
Cuma kata Andi, pihkanya tidak diberitahu sakit apa yang diderita oleh Musa selama ini hingga akhirnya dia meninggal. “Kini jenazah Musa sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk di kuburkan di kampung halamannya,” pungkas Andi. (yan/min)