Bangkalan, maduracorner.com – Muh Musleh (34) warga Desa Tlagah, Kecamatan Galis dilaporkan ke Polres Bangkalan. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Mutasi Tanah.
Kasus ini terungkap, saat Musleh mengajukan permohonan mutasi sebagian subjek pajak bumi dan bangunan (PBB) secara perorangan atas objek tanah seluas 1.740 meter persegi pada tanggal 10 Oktober 2016 lalu.
Tanah yang berlokasi di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh itu atas nama Agus Slamet Riadi. Permohonan mutasi tersebut, didadasari surat keterangan mutasi tanah yang ditanda tangani Lurah Tunjung, Amir Lutfi.
Akan tetapi, Nandha Dwi Ramadhan (22) sebagai ahli waris Agus Slamet Riadi tidak pernah menjual maupun mengalihkan objek tanah tersebut sesuai permohonan dan surat keterangan mutasi yang dimiliki Musleh.
“Ahli waris merasa dirugikan karena tidak pernah menjual tanah itu. Kami menduga ada pemalsuan surat keterangan mutasi,” jelas Kuasa Hukum Ahli Waris Agus Slamet Riadi, Fajar Hariyanto, Sabtu (22/4/2017).
Menurutnya, pemalsuan dokumen merupakan perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum. Dugaan pemalsuan ini, semakin diperkuat dengan tidak dijelaskannya alasan mutasi di dalam surat keterangan mutasi tersebut.
“Tanah itu sudah termutasi atas nama Musleh,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengatakan kasus ini akan dilakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan surat tersebut.
“Akan kita lidik dulu mengapa bisa terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama orang lain,” jelasnya.(*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad