PAMEKASAN, MADURACORNER.COM- Jelang pemilu 2019, Lapas Kelas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada kamis 07 Januari 2019, telah mengikuti program Gerakan Nasional Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik Serentak di Lapas atau Rutan se Indonesia agar bisa menggunakan hak politiknya pada pemilu 2019 mendatang. Kendati demikian, program tersebut hanya berlaku kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pamekasan yang status domisilinya warga kabupaten setempat, bukan untuk yang berasal dari luar daerah.
Moh. Subhan, Divisi Program Perencanaan dan Data Informasi KPU Pamekasan menyatakan, Menyikapi adanya Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pamekasan asal luar daerah dan masih belum dilakukan perekaman KTP Elektronik sebagai syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu 2019 mendatang itu, pihaknya mengakui masih akan melakukan pendataan.
Upaya itu, juga diakuinya sudah dilakukan tiga bulan sebelum pelaksanaan program gerakan nasional jemput bola perkaman KTP-Elektronik serentak di Lapas/rutan diseluruh indonesia.
Pasalnya, perekaman KTP-Elektronik bagi Narapidana warga asal pamekasan yang laksanakan di lapas kelas II A Pamekasan pada kamis 17 januari 2019 itu adalah sebagai tindak lanjut dari upaya KPU pamekasan yang telah melakukan pendataan napi asal luar daerah yang berkordinasi dengan KPU jawa Timur dan berkordinasi dengan seluruh Kabupaten/kota yang ada di jawa timur.
“Pendataan yang kami lakukan itu bertujuan untuk mengetahui apakah mereka masih tercatat sebagai pemilih atau tidak di daerahnya masing-masing,” kata Moh. Subhan, Divisi Program Perencanaan dan Data Informasi KPU Pamekasan, jumat, (18/01).
Moh. Subhan, Divisi Program Perencanaan dan Data Informasi KPU Pamekasan ini mengakui, bahwa proses tersebut memang memakan waktu yang cukup lama. Namun dengan deadline waktu yang ditetapkan dalam tahapan pemilu, pihaknya juga mengaku bisa mengkafer semua warga binaan lapas kelas II.A Pamekasan yang berasal dari luar daerah untuk menggunakan hak politiknya di pemilu 2019 mendatang.
“Terkait masalah ini, yang jelas kami akan mengkafer semuanya. Bagi warga binaan lapas yang sudah terdata belum dicabut hak pilihnya di daerahnya, disini kami nanti sediakan FOM A5. Sedangkan bagi Pemilih Khusus yang belum terdata dalam DPT, juga akan kami uapayakan untuk kami kafer. Intinya, kami tetap akan memperhatikan aspek hak konstitusi masyarakat selama memenuhi unsur-unsur perundang undangan yang berlaku, ” ungkap Moh. Subhan.
Diberitakan sebelumnya, Jumlah total warga binaan Lapas Kelas II. A Pamekasan, ada sebanyak 1002 orang warga binaan. Dengan rincian, untuk warga binaan asal Pamekasan sebanyak 137 orang. Sedangkan sebanyak 865 orang, merupakan warga asal dari luar daerah. Dari total Warga binaan tersebut, hanya sebanyak 12 orang warga binaan asal pamekasan yang dilakukan rekam KTP-Elekteonik.
Sementara itu, untuk di lapas Narkotika kelas II. A Pamekasan ada sebanyak 916 orang warga binaan. Sedangkan yang melakukan rekam KTP-Elekronik, sebanyak 9 orang. (NANG)