Bangkalan, maduracorner.com -. Nasib mantan Kepala Bagian Umum Setda Bangkalan, BH berada diujung tanduk. Hal ini disebabkan batas rekomendasi BPK agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3,2 milyar dalam waktu 1 tahun (terhitung kasus penyelewengen tersebut ditemukan pada tahun 2014), hingga kini belum juga dikembalikan oleh Bagian Umum Setda Bangkalan.
“Saat ini masih taraf pemeriksaan saksi – saksi dulu. Termasuk mantan Kepala Bagian Umum Setda Bangkalan, BH juga masih akan diperiksa sebagai saksi,”kata Kasie Intel Kejari Bangkalan, Wahyudiono, Jum’at, (27/5/2016).
Ia menambahkan, Kejari Bangkalan akan terus menindak lanjuti temuan BPK tersebut dengan menelusuri lagi kemana saja aliran anggaran sebesar Rp 3,2 milyar yang diduga telah diselewengkan. Juga mencocokan pengakuan BH saat pemeriksaan BPK dan saat pembuatan BAP. “Untuk status BH saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan BPK berikutnya,”papar Wahyudiono.
Tapi tidak tertutup kemungkinan, jika pemeriksaan saksi sudah lengkap dan penyidikan sempurna, Kejari Bangkalan akan menetapkan siapa diantara saksi yang akan menjadi tersangka. Selanjutnya hal tersebut akan diekspose secara terbuka. Tidak ketinggalan tentu saja BH sebagai orang yang bertanggung jawab penuh di Bagian Umum Setda Bangkalan bisa saja menjadi tersangka.
“Saat ini masih taraf pemeriksaan saksi – saksi dulu. Termasuk mantan Kepala Bagian Umum Setda Bangkalan, BH juga masih akan diperiksa sebagai saksi,”kata Kasie Intel Kejari Bangkalan, Wahyudiono, Jum’at, (27/5/2016).
Ia menambahkan, Kejari Bangkalan akan terus menindak lanjuti temuan BPK tersebut dengan menelusuri lagi kemana saja aliran anggaran sebesar Rp 3,2 milyar yang diduga telah diselewengkan. Juga mencocokan pengakuan BH saat pemeriksaan BPK dan saat pembuatan BAP. “Untuk status BH saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan BPK berikutnya,”papar Wahyudiono.
Tapi tidak tertutup kemungkinan, jika pemeriksaan saksi sudah lengkap dan penyidikan sempurna, Kejari Bangkalan akan menetapkan siapa diantara saksi yang akan menjadi tersangka. Selanjutnya hal tersebut akan diekspose secara terbuka. Tidak ketinggalan tentu saja BH sebagai orang yang bertanggung jawab penuh di Bagian Umum Setda Bangkalan bisa saja menjadi tersangka.
“BH belum ditetapkan sebagai tersangka. Tapi jika pada pemeriksaan BH diketahui ikut terlibat menikmati hasil korupsi, bisa saja jadi tersangka,”tandas Wahyudiono. (yan/mad)
Penulis: Yayan
Editor : Mamad el Shaarawy
Penulis: Yayan
Editor : Mamad el Shaarawy