Pamekasan, Maduracorner.com – Nelayan di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum mengantongi surat izin penangkapan ikan (sipi) yang dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur.
Akibatnya nelayan di wilayah itu ketakutan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan, namun mereka tetap nekat melaut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Walaupun beberapa waktu lalu ada yang tertangkap polairut Sumenep.
”Beberapa waktu lalu ada tiga nelayan yang ditangkap Polairut Sumenep dan harus membayar denda masing-masing Rp. 5 juta,” kata Nelayan Branta Pesisir, Sutan Takdir Ali Sahbana, Rabu (6/4/2016).
Dikatakan Sutan, nelayan yang belum mengantongi izin sekitar 34 nelayan dengan ukuran kapal diatas 5 GT. Sementara yang dibawah 5 GT sudah mengantongi izin karena pengurusan bisa dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan.
”Kalau yang 5 GT ke bawah sudah mengantongi izin, tetapi yang ukuran diatas 5 GT ke atas belum,” imbuh Sultan.
Alasan mereka belum mengantongi izin lantaran ada perubahan persyaratan pengajuan sipi yakni harus ada surat pengujian kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
”Kami sudah mengajukan surat pengujian kapal perikanan sejak dua bulan lalu, tapi sampai sekarang belum terbit,” tambah Sultan.
Dia berharap agar Dinas Perikanan dan Kelautan setempat bisa mem memediasi nelayan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur agar surat pengujian kapal perikanan cepat diterbitkan.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali
Editor : Altsaqib