Ngaku Pemilik, Tak Tahu Letak Tanahnya. Gugatan Akta Jual Beli Palsu Tanah Kraton

 

BANGKALAN, maduracorner.com –Ada fakta menarik dalam persidangan setempat (PS) dalam gugatan akta jual beli (AJB) yang diduga palsu,tanah warga di Kelurahan Kraton, Bangkalan.Dalam persidangan dimana majelis hakim dan para pihak datang ke lokasi tanah tersebut, ternyata tergugat utama, Titik Sundari yang mengaku pemilik dan yang menjual tanah, tidak tahu letak tanah yang dijualnya.

     Saat dilakukan PS, Titik yang mengaku menandatangani AJB tanah seluas 17.470 meter persegi di Kelurahan Kraton tersebut, bahkan tidak tahu batas-batas tanah yang dijualnya tersebut. ‘’Ini jadi pembuktian bahwa Titik memang tidak pernah memiliki tanah dan batas-batas saat pengukuran dalam proses sertifikasi oleh BPN, bukan dilakukan oleh Titik,’’ tegas Achmad Zaini, kuasa tujuh warga yang menjadi penggugat.

      Lebih lanjut dikatakan Zaini, jika yang mengaku pemilik dan yang menjual tidak tahu letak tanah dan batas-batas tanahnya, berarti penunjukan batas saat pengukuran oleh BPN, tidak dilakukan oleh Titik. ’’Kalau dia tidak tahu tanahnya, tidak tahu batasnya, tidak punya kohir tanahnya, kok bisa Titik menjual dan menandatangani akta jual beli?’’ sergah Zaini.

    Sebaliknya, Bambang Suwito Cipto, yang dalam persidangan sebelumnya mengaku jika tandatangannya dipalsu dalam AJB, justru bisa menjunjukkan letak tanahnya. ’’Bambang tahu letak tanahnya. Tapi, dalam persidangan Bambang menegaskan kalau dia tidak pernah menjual, tidak pernah menandatangani AJB, mengaku tandatangannya dipalsu, mengaku KTP dan KSK-nya dipalsu,’’ kata Zaini.

     Dalam persidangan, Bambang juga menyampaikan bahwa dia menduga kalau Titik Sundari yang telah memalsu tandatangan, memalsu KTP dan KSK-nya. Informasi yang diperoleh, kasus-kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan dokumen tanah di Kelurahan Kraton, kini tengah diselidiki Polda Jatim, atas laporan salah satu warga. ,

     Pekan depan, sidang masih mengagendakan pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi dari warga yang menjadi penggugat. ’’Kita ingin membuktikan bahwa Titik Sundari tidak pernah memiliki tanah tersebut dan tidak berhak menjual tanah tersebut, dan membuktikan jika Titik Sundari telah memalsu tandatangan orang lain dalam akta jual beli,’’ tegas Zaini. Sedangkan warga tetap pada gugatannya, agar mengembalikan tanah yang dijual Titik tersebut kepada pemilik asli, sesuai yangtercantum dalam kohir  511 Persil 31 Klas D VI di KelurahanKraton, Kecamatan Bangkalan.

    Untuk diketahui, tanah yang menjadi objek gugatan tersebut dijual oleh Titik Sundari dan Bambang Suwito sesuai AJB tanggal 10 September 2015 di Kantor Notaris Agung.Nilainya Rp 700 juta. Namun, dalam jawaban tertulisnya dalam persidangan, Bambang menyatakan bahwa tandatangannya, KTP dan KSK-nya dalam AJB dan berkas sertifikasi tanh tersebut, adalah palsu.

     Bambang mengaku bahwa dia tidak pernah punya KTP dan KSK Kelurahan Bancaran, Bangkalan.  Namanya yang tertera dalam AJB, KTP, dan KSK tersebut juga salah. Bambang menegaskan bahwa sejak lahir dia bernama Bambang Suwito Cipto, tinggal dan ber KTP Blora, Jawa Tengah. Bambang juga menyatakan tidak pernah menandatangani AJB dan menerima uang penjualan tanah.

     Menurut dia, nama Bambang Suwito yang ada dalam akta jual beli yang dibuatnotaris adalah Bambang palsu, yang datang dengan KTP aspal, mengaku bernama Bambang, dan mengaku sebagai pemilik tanah.

         Untuk mengingatkan, perampokan tanah negara seluas puluhan hektare di Keluahan Kraton yang erjadi sejak 2010 hingga 2015 terungkap jelas pada Desember 2015. Yakni ketika beberapa warga datang ke BPN, mengaku bahwa tanah-tanah mereka telah berpindah tangan, padahal mereka tidak pernah merasa menjual. 

    Salah satu kasusnya masuk ke PN Bangkalan, setelah tujuh warga Kraton, yang mengklaim pemilik asli dari tanah 17.470 meter persegi di Kelurahan Kraton, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Mereka adalah ahli waris dari tanah kohir  511 Persil 31 Klas D VI di Kraton, yang pada September 2015 tiba-tiba berpindah tangan kepada Titik Sundari dan Bambang Suwito.

      Perpindahan tangan tersebut diduga dilakukan dengan cara memalsu data dan dokumen tanah Kraton. Pemalsuan dan manipulasi data tanah di Kelurahan Kraton.

    Dalam gugatan nomor 10/Pdt.G/2016/PN.Bkl, disebutkan bahwa jual beli yang dilakukan di notaris hanya didasarkan pada foto copy kohir dan lembaranbuku letter C, yang pada 2015dilegalisir oleh Lurah Kraton, sehingga seolah-olah data tanah tersebut benar. Padahal, kohir asli masih dipegang dan dikuasai oleh penggugat. Namun, BPN sudah menerbitkan nomor induk bidang tanah (NIB) atas tanah kohir tersebut.

      ’’Yang kami gugat di sini adalah Titik dan Bambang, atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menjual tanah yang bukan haknya dengan cara-cara melanggar hukum, memalsu data-data tanah atas bantuan orang lain,’’ kata kuasa hukum warga, Arif Sulaiman SH. HIngga sambungnya, dalam perkembangan persidangan, diketahui kalau orang yang bernama Bambang Suwito diiduga tidak pernah ada alias fiktif.

     Kasus tanah di kohir 511 tersebut terungkkap ketika terbitnya pengumuman dari BPN Bangkalan, tanggal 19 Oktober 2015tentang hasil ukur nomor NIB00994 di kohir Nomor 511 Klas D IX Kelurahan Kraton, seluas 14.081 atau hampir satu setengah hektare. Atau dijual sebagian. 

     Dalam mediasi di BPN Bangkalan, Titik Sundari sempat mengatakan jika dia tidak tahu soal pembayaran uang, jual beli tanahnya itu. Lantas siapa yang menuliskan nama Titik Sundari dan Bambang dalam buku letter C sebagai pemilik lahan? Saat akan diterbitkannya sertifikat atas tanah itu oleh BPN ternyata Kohir 511 persil D IX tersebut, masih dipegang dan berada di tangan warga, atau pemilik asli.  (ris)


By Jiddan

 

Pos terkait