Ngebegal Motor, Pemuda Asal Tanjung Bumi Diringkus Polisi

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- SB (20) warga Dusun Mongguh, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan diringkus polisi. Pemuda pengangguran tersebut, diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi, karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam.

Tersangka merampas sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 3217 HJ milik Niftahuddin Farid (14). Pembegalan itu, terjadi di depan toko sembako Dusun Mongguh, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 17.30 WIB waktu lalu.

Laporan kasus pembegalan itu, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit mirip dengan ciri-ciri yang disebut oleh korban.

“Setelah penangkapan itu, kami memanggil korban. Dia (korban) membenarkan bahwa yang membegal itu adalah tersangka,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Kamis (15/2/2018).

Menurutnya, barang bukti motor hasil perampasan tersebut telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bumi. Tersangka membegal motor tersebut, dengan cara membanting korban, kemudian membawa kabur sepeda motor itu.

“Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis : Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Pos terkait