Nyolong Motor di Modung, Warga Galis Diciduk Polisi

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Ru’in (37) warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Modung, Minggu (25/2/2018) kemarin. Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan Sadem (40) warga Dusun Tandes, Desa Glisgis Modung. Dia kehilangan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi B 4511J yang diparkir diteras rumahnya pada Jumat 23 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 dini hari.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Modung langsung melakukan penyelidikan,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Senin (26/2/2018).

Tidak butuh waktu lama bagi anggota Unit Reskrim Polsek Modung untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Sebab, hanya dalam jangka waktu dua hari tersangka berhasil diringkus berserta barang bukti sepeda motor warna hitam itu lengkap dengan STNK dan BPKB.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tajun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Pos terkait