Nyolong Motor Satria FU, Warga Sanggra Agung Socah Diciduk Polisi

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Moh Sahroni (45) warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, harus merasakan pengapnya hidup dibalik jeruji besi Polres Bangkalan.

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, diciduk tim gabungan Polsek Sukolilo dan Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (2/2/2018) waktu lalu.

Penangkapan yang dilakukan pukul
19.45 WIB tersebut, berdasarkan laporan polisi : LP/I/2016/Jatim/Res. Bkl tgl 15 Januari 2016.

Sahroni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna merah di sebuah rumah di Desa Gebang, Kecamatan Kota Bangkalan.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin menjelaskan barang bukti yang diamankan polisi diantaranya sepeda motor yang dicuri berserta STNK, foto copy BPKB dan satu buah kontak motor.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis : Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Pos terkait