Nyolong Rokok di Toko, Pemuda Arosbaya Dijebloskan ke Penjara

Tersangka pencurian rokok Samsuddin (23) warga Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya. (FOTO: Humas Polres Bangkalan)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM– Samsuddin (23) warga Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dijebloskan ke penjara Polsek Arosbaya. Pemuda penganguran itu, diduga mencuri rokok di sebuah toko.

“Tersangka mencuri rokok di toko milik Moch. Cholifi di Desa Tambegan,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Selasa (26/2/2019).

Bacaan Lainnya
umroh

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada, Senin 18 Februari 2019, sekitar pukul 03.45 WIB. Tersangka menggasak lima slop rokok Surya 12, lima slop rokok Sampoerna Mild, lima slop rokok Marlboro, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.

“Satu minggu setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan,” imbuhnya.

Kronolgisnya, tersangka masuk ke dalam toko dengan cara memanjat ke atas atap, dan mencongkel pintu atap yang terbuat dari seng. Kemudian, tersangka dengan leluasa mengambil rokok yang ada di toko, dan keluar melalui atap.

“Tersangka di jerat pasal 363 KUHP,” tandas Wiji. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait