
Diputus Bersalah Kasasi MA Atas Kasus Pencabulan | oleh : sofia
Maduracorner.com, Sampang – Oknum anggota DPRD Sampang, A.M. Hoseh (36) dijemput paksa oleh aparat Kejaksaan Negeri (kejari) setempat, Selasa (10/6) siang tadi. ‘Penjemputan’ kader Partai Bintang Reformasi (PBR) asal Desa Batu Poro Barat Kecamatan Kedungdung kabupaten Sampang itu berlangsung saat dia tengah menjalankan tugas legislasinya di DPRD setempat. Usut punya usut, Hoseh diciduk atas perintah Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pencabulan tahun 2010 silam.
Sebagaimana dikatakan Kejari Sampang Abdullah. Tindakan mengeksekusi terpidana A.M. Hoseh dari Komisi B DPRD Sampang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 739/K/SIP.SUS/2012.
“Awalnya yang bersangkutan memenangkan sidang dan diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Sampang tahun 2011. Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atau kasasi ke MK pada tahun 2013,” terang Abdullah.(10/06).
Hingga akhirnya Senin (9/6) kemarin, surat kasasi MA diterima Kejari. Sehingga, Kejari melakukan eksekusi terhadap terpidana hari ini. Dan Hoseh terbukti melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak pasal 82 tahun 2002 dengan ancaman hukuman selama 3 tahun penjara dengan pidana denda sebesar 60 juta rupiah.(fia/krs)