Oknum PNS Ditangkap Karena Kedapatan Berjudi

image
Iluatrasi judi

Pamekasan, Maduracorner.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pamekab Pamekasan berinisial AS asal Jalan Trunojoyo Kelurahan Parteker Pamekasan diringkus anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

AS diringkus bersama kedua rekannnya berinisal S warga Kangenan Pamekasan dan IJ, warga Desa Ceguk Tlanakan. Mereka diringkus karena kedapatan berjudi di surau depan rumah IJ.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Osa Maliki mengungkapkan, penangkapan berasal dari laporan masyarakat yang ditandaklanjuti dengan penggrebekan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

“Sampai di lokasi ditemukan tindak pidana perjudian yang dilakukan empat orang, satu orang melarikan diri berinisial HS,” kata Osa, Rabu (24/2/2016).

Dari lokasi polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 230 ribu dan kartu domino yang digunakan untuk melakukan perjudian jenis qiyu-qiyu, dan ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.      

                       
Penulis : Fatahillah Kamali.            Editor : Altsaqib

Pos terkait