Bangkalan, Maduracorner.com, Tiga Oknum anggota Polres Bangkalan diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu tahanan di Mapolsek Galis, Senin (20/12/2021). Tiga oknum Polisi yang betugas di Mapolsek Galis itu yakni inisial MML, ITY dan AR.
Sementara tahanan yang diduga mendapat penganiayaan dari petugas kepolisian itu adalah Bedrus Sholeh dan Suryadi pada rentang waktu 31 Agustus – 8 September 2021 lalu.
Hal itu disampaikan sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan markas kepolisian resort (Mapolres) Bangakalan.
Penanggung jawab aksi, Abdur Rohim menjelaskan, aksi demonstrasi ini dalam rangka menyikapi adanya tiga oknum polisi di Polsek Galis yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan tempatnya bertugas.
Menurutnya, sesuai undang-undang, polisi seharusnya mengayomi dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga pihak kepolisian mendapat kepercayaan dari masyarakat.
“Kami bukan mendukung pelaku kriminal, justru kami peduli terhadap kepolisian yang saat ini mulai tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat karena adanya oknum polisi yang diduga menganiaya tahanan,” ujarnya.
Rohim juga mengatakan, seharusnya Polisi punya cara sendiri yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk membuat para pelaku kejahatan mengakui kejahatannya, tentunya tidak dengan cara kekerasan fisik dan mental.
“Polisi pasti punya cara, kalau tidak punya cara ya jangan jadi polisi. Memeriksa pelaku kejahatan tidak harus memukul, menyetrum dan menginjak-injak mereka. Itu jelas merusak citra kepolisian, karena dengan begitu, masyarakat akan takut kepada polisi,” katanya.
Untuk itu, peserta aksi meminta Polres Bangkalan agar mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan tersebut.
“Kami minta Polres Bangkalan segera menetapkan tersangka dan menangkap tiga oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Bangakalan Kompol Mokh Lutfi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan penyelidikan terhadap tiga oknum polisi tersebut dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jawa timur.
“Ketiga oknum polisi tersebut sudah dibebastugaskan dari Polsek Galis dan ditarik ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan dan pengawasan,” katanya.
Jika memang terbukti melakukan pelanggaran SOP, Lanjut dia, ketiga oknum polisi tersebut akan diproses sesuai hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara Polda Jatim, jika memang terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi internal (kode etik) maupun sanksi tindak pidana umum,”tandasnya. (Ris/red).