Sampang, MaduraCorner.com – Oknum anggota polisi berinisial (RE) berpangkat brigadir dan (JS) oknum wartawan serta tiga orang sipil berhasil diringkus satuan reserse narkoba (satnarkoba) polres sampang, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kronologis penangkapan berawal saat polisi yang menyamar bertransaksi dengan (FH) Warga Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang yang merupakan seorang warga sipil, setelah dilakukan pengembangan ternyata mengarah ke (AF DAN BA). Polisi tak berhenti di tiga tersangka, selanjutnya mengarah terhadap oknum polisi dan mantan wartawan.
“Dari tangan oknum polisi dan wartawan, polisi mengamankan 10 paket sabu, timbangan dan plastik klip kosong, uang dan hp. Dari keseluruhan barang bukti narkoba kurang lebih 4 gram, alat hisap bong,” ungkapnya Rabu 19/17.
Kaur bin ops satnarkoba Polres Sampang Ipda Edi eko purnomo Didampingi Kasi Humas Ipda Eko Puji Waluyo menegaskan, selain tiga tersangka dari masyarakat sipil satnarkoba juga mengamankan satu anggota polisi yang bertugas di polsek ketapang Sampang madura dan oknum mantan wartawan yang bertugas di kabupaten Sampang.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 uu nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (SAN)