Wajib Masuk Organda| Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – Ketua Organda Bangkalan mewajibkan Mobil penumpang umum (MPU) bergabung untuk menjadi anggota organi sasi angkutan darat (organda).
“Tanpa ada perkecualian, bagi MPU wajib hukumnya masuk organda,” ujar Ketua Organda Kabupaten Bangkalan,Kasiadi saat mendampingi Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Bangkalan, Abd.Hamed menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait kenaikan tarif MPU jurusan Bangkalan-Sampang- Pamekasan-Sumenep dan sebaliknya, paska kenikan harga BBM, Selasa, (24/6).
Menurut Kasiadi, yang menjadi anggota organda bukan hanya bus saja, tapi truck dan MPU juga wajib hukumnya untuk ikut menjadi anggota organda. Kecuali angkutan roda 4 plat hitam dan bus pariwisata plat hitam tidak diharuskan ikut organda.
“Bus angkutan umum,truck angkutan barang, bus pariwisata dan MPU plat kuning wajib hukumnya. Kecuali plat hitam tidak diharuskan,” tegas Kasiadi.
Dijelaskan dia, soal berapa prosentase kenaikan tarif paska kenaikan BBM bagi para penumpang bus, MPU dan barang angkutan truck. Saat ini Organda Bangkalan tengah melakukan koordinasi secara intensif sekaligus menetapkan besaran prosentase kenaikan tarif dan menetukan kapan mulai berlakunya tarif baru tersebut. (yan/min).